Penegakan sikap anti korupsi merupakan upaya untuk mencegah dan memberantas korupsi. Korupsi adalah tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan masyarakat. Penyebab terjadinya korupsi bermacam-macam, namun pada dasarnya disebabkan oleh kurangnya kontrol terhadap kekuasaan yang dimiliki dan terbukanya kesempatan untuk menyelewengkan kekuasaan tersebut.Â
Upaya pemberantasan korupsi meliputi beberapa prinsip, antara lain memahami hal-hal yang menjadi penyebab korupsi, upaya pencegahan, investigasi, serta penegakan hukum terhadap para pelaku korupsi.Â
Mahasiswa memiliki peran penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, karena mereka dapat mendorong dan menggerakkan masyarakat untuk bertindak atas ketidakadilan.Â
Pendidikan anti korupsi sejak dini juga sangat penting bagi perkembangan psikologis siswa, sehingga akan tercipta generasi yang sadar dan memahami bahaya korupsi, bentuk-bentuk korupsi, dan tahu akan sanksi yang akan diterima jika melakukan korupsi.
Teknologi informasi dapat dimanfaatkan untuk perbaikan pelayanan publik sebagai salah satu cara melakukan pencegahan korupsi.
Dapat disimpulkan bahwa penegakan sikap anti korupsi melibatkan berbagai upaya, seperti penegakan hukum, pencegahan, investigasi, dan pendidikan anti korupsi. Sikap anti korupsi juga melibatkan kesadaran individu dan masyarakat dalam menerapkan nilai-nilai anti korupsi dalam kehidupan sehari-hari.Â
Pendidikan anti korupsi sejak dini di lembaga pendidikan juga menjadi salah satu upaya penting dalam membangun kesadaran generasi muda untuk menolak korupsi. Selain itu, teknologi informasi juga dapat dimanfaatkan untuk pencegahan korupsi. Dengan demikian, penegakan sikap anti korupsi melibatkan berbagai aspek, mulai dari penegakan hukum, pendidikan, hingga pemanfaatan teknologi informasi.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H