Jadi dapat dikatakan apa yang dilakukan Steven secara etik tidak benar karena tindakan yang dilakukan Steven mengganggu privasi pihak lain dengan hanya bermodalkan keingintahuan dan uang sejumlah kira-kira US$ 20 guna membeli domain internet yang digunakan untuk membuat situs internet banking BCA palsu serta pemalsuan situs internet banking BCA dan dengan diam-diam mendapatkan User ID dan password milik nasabah yang masuk dalam situs internet banking palsu. Namun juga menimbulkan sisi positif dimana pihak perbankan dapat belajar dari kasus tersebut. BCA menggunakan internet banking yang dapat dipakai pengambilan keputusan atau yang disebut decision support system, dimana data para nasabah yang bertransakasi serta aktivitas lainnya melalui internet banking merupakan database milik BCA secara privasi yang tidak boleh disebarluaskan ataupun disalahgunakan karena internet banking tersebut merupakan salah satu layanan yang menguntungkan baik bagi nasabah maupun pihak BCA. Database para nasabah internet banking dapat digunakan oleh pihak BCA untuk membuat keputusan dalam berbagai bidang perbankan.
B. SARAN
     Perlu adanya Cyberlaw: dikarenakan Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan/Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional. Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan. Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket. Saran Berkaitan dengan cybercrime tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :
Segera membuat regulasi yang berkaitan dengan cyberlaw pada umumnya dan cybercrime pada khususnya. Kejahatan ini merupakan global crime maka perlu mempertimbangkan draft internasional yang berkaitan dengan cybercrime. Melakukan perjanjian ekstradisi dengan Negara lain. Mempertimbangkan penerapan alat bukti elektronik dalam hukum.
DAFTAR PUSTAKA
bagusdwiseto.blogspot.co.id.(2013,27 oktober).Pengendalian Sistem Informasi.diakses pada tanggal 27 Oktober 2013.dari,http://bagusdwiseto.blogspot.co.id/2013/10/pengendalian-sistem informasi.html
Iwangsa.staff.gunadarma.ac.id.(2015,17 desember).Etika dan Keamanan Sistem Informasi. diakses pada tanggal 17 Desember       2015.dari,http://iwangsa.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/31985/2.++Etika+%26+keamanan+dalam+sistem+informasi++(Mg+II+%26+III).docÂ
Eptik3.blogspot.co.id.(2015, 18 desember).Etika dan Keamanan Sistem Informasi.diakses pada tanggal 18 Desember 2015.dari,http://eptik3.blogspot.co.id/2011/05/makalah- Â etika-dan-keamanan-sistem.html
Faishalrachmaf.blog.upi.edu.(2016, 01 mei).Melindungi Sistem Informasi.diakes pada tanggal 01 Mei 2016.dari,http://faishalrachmanf.blog.upi.edu/2015/10/18melindungi-sistem informasiÂ
Henycaput.blog.upi.edu(2016 01 mei).Melindungi Sistem Informasi.diakses pada tanggal 01 Mei 2016.dari,http://henycaput.blog.upi.edu/2015/10/18/melindungi-sistem-informasi,