Aturan yang mengatur otonomi khusus Aceh diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006. Provinsi Aceh dengan lingkungan alam dan budayanya yang unik dan kaya, mempunyai potensi  besar untuk membangun masa depan  cerah. Salah satu kunci terpenting untuk mencapai tujuan ini adalah strategi otonomi yang efektif. Pemerintah Aceh perlu mengembangkan strategi yang akan mengarah pada perluasan otonomi yang efektif untuk masa depan provinsi Aceh.
Otonomi yang memberikan kesempatan kepada Aceh untuk mengelola sumber daya dan kebijakan secara mandiri sesuai dengan kebutuhan dan Potensi lokal, memperkuat pemerintahan daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Artikel ini mengkaji strategi otonomi yang efektif dengan mempertimbangkan tantangan, kemungkinan dan aspirasi masyarakat Aceh dan bagaimana hal tersebut dapat menjadi landasan yang kokoh untuk membangun masa depan yang inklusif.
Diperlukan Strategi otonomi yang efektif di provinsi Aceh, mencakup beberapa aspek:
1)Â Pemberdayaan ekonomi lokal : Mendorong pengembangan sektor perekonomian daerah yang berpotensi tinggi seperti pariwisata, perikanan, pertanian dan industri kreatif. Hal ini dapat dicapai melalui insentif perpajakan, bantuan teknis, dan pembangunan infrastruktur yang mendukung.
Â
2) Penguatan infrastruktur: investasi infrastruktur untuk meningkatkan konektivitas antar wilayah di Aceh, termasuk jalan raya, jaringan listrik, dan akses internet. Hal ini tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi tetapi juga meningkatkan akses terhadap  pendidikan dan layanan kesehatan.
3)Â Pemberdayaan Masyarakat: Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan program pembangunan. Hal ini dapat dicapai dengan membentuk forum partisipatif dan memberikan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan sumber daya dan pengambilan keputusan.
4)Â Penguatan identitas dan budaya daerah: Penguatan identitas dan budaya Aceh sebagai bagian dari upaya membangun kohesi sosial dan memperkuat rasa memiliki daerah. Hal ini dapat dicapai dengan mendukung kegiatan seni dan budaya serta mempromosikan warisan budaya dan nilai-nilai lokal.
5)Â Perlindungan Lingkungan: Rekonsiliasi pembangunan ekonomi dan konservasi lingkungan alam Aceh. Hal ini mencakup pengelolaan hutan berkelanjutan, perlindungan lingkungan dan pengembangan energi terbarukan.
Menerapkan strategi otonomi yang efektif di provinsi Aceh adalah kunci untuk membangun masa depan yang cerah dan berkelanjutan. Dengan memperhatikan kondisi lokal, melibatkan partisipasi masyarakat, penguatan kapasitas kelembagaan dan pengelolaan sumber daya secara berkelanjutan. Aceh mempunyai potensi untuk mencapai kemajuan besar. Otonomi berkelanjutan  memberikan kesempatan kepada Aceh untuk mengelola potensi dan tantangan lokal dengan lebih baik, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memberikan dampak positif terhadap pembangunan nasional secara keseluruhan.
Ruzica Sevilla Rahma (22010200041)
Ilmu Administrasi Publik
Universitas Muhammadiyah Jakarta
Referensi Sumber Data :
https://acehresearch.org/index.php/articles/466-pemuda-dan-masa-depan-aceh
http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/nusantara/article/download/8543/5375
https://stia-binataruna.e-journal.id/PUBLIK/article/download/255/155/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H