Mohon tunggu...
Ruth Maisyarah
Ruth Maisyarah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Perbankan Syariah, Fakultas FEBI, IAIN Kendari

Nim: 2020050102037, Perbankan Syariah, Kelas:A, Semester 4

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbuatan Zina dan Pergaulan Bebas dalam Islam

29 Juni 2022   23:40 Diperbarui: 29 Juni 2022   23:48 4300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hadis tentang minuman keras, seperti yang telah disabdakan oleh Nabi Muhammad SAW. yaitu;

"Setiap makanan atau minuman yang memabukkan adalah haram."

Seperti halnya narkoba yang termasuk dalam sesuatu yang memabukkan maka itu haram.

Pergaulan bebas biasa terjadi pada seseorang yang kurang memiliki perhatian dari orang tuanya, kurang kasih sayang, sehingga membuat seseorang tersebut hanya memikirkan kesenangan kenyamanan yang membuat mereka tentang dengan apapun yang mereka lakukan baik itu perbuatan baik maupun perbuatan buruk.

Ada beberapa cara yang dilakukan untuk menjauhi perbuatan zina dan pergaulan bebas seperti;

1. Beribadah dan bertakwa kepada Allah SWT.

2. Menjalin pertemanan dengan orang-orang yang Soleh dan beriman

3. Selalu mendekatkan diri kepada keluarga maupun orang-orang disekitar

4. Selalu bersyukur atas apa yang telah diberikan kepada mu

Maka dari itu penting bagi kita untuk menjauhi perbuatan zina maupun pergaulan bebas karena perbuatan tersebut dilarang oleh agama dan jika dilakukan akan mendapat dosa besar. Selain itu juga, merusak jalan hidup seseorang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun