Mohon tunggu...
Rut Eva Febrina
Rut Eva Febrina Mohon Tunggu... -

God knows

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Dana Kapitasi JKN BPJS Rawan Penyelewengan

2 Januari 2015   16:38 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:58 451
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Genap satu tahun sudah BPJS beroperasi sejak diluncurkan oleh pemerintah Presiden SBY pada tanggal 1 Januari 2014. Namun seperti kita ketahui bahwa banyak masalah yang masih terjadi, dilihat dari sistem pendaftaran, sosialisasi, sistem pembayaran ke provider dan kendala di lapangan.

Dana Kapitasi

Bila dicermati ada satu bagian lagi dari JKN-BPJS yang sangat rawan dengan masalah, yaitu Dana Kapitasi. Dana Kapitasi merupakan besaran pembayaran per bulan yang dibayarkan di muka kepada Puskesmas berdasarkan jumlah peserta JKN terdaftar, tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.

Indonesian Hospital and Clinic Watch (INHOTCH) mengungkapkan, masih banyak penyalahgunaan Dana Kapitasi JKN BPJS oleh Dinas Kesehatan. Meskipun Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 32/2014 tentang Kapitasi Dana JKN/BPJS Kesehatan. Salah satu fakta yang ada adalah pemotongan Dana Kapitasi untuk Puskesmas oleh Dinkes di masing-masing Kabupaten/Kota. Pemotongan yang dilakukan Dinkes pun bervariasi, mulai dari 8 persen hingga 20 persen, hal ini berarti pemotongan bisa mencapai nilai Rp. 150 juta atau lebih.

Hal ini jelas berdampak bocornya pipa pembayaran  jasa medic, yang seharusnya dana tersebut dialirkan  kepada tenaga medis di Puskesmas, namun banyak yang tidak terbayarkan.

Sangat tragis bila mengatakan bahwa JKN BPJS sebagai suatu keberhasilan namun pada kenyataannya dana kapitasi ini dijadikan "bancakan". Perlu diingat, bahwa dana yang digunakan untuk pelayanan kesehatan dalam BPJS ini berasal dari iuran rakyat, sehingga seharusnya dana yang di amanahkan oleh rakyat ini dapat dipergunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan rakyat.

Dalam hal ini seharusnya BPJS sebagai Badan penyelenggara JKN memiliki peranan penting untuk memonitoring serta mengevaluasi terhadap  dana-dana tersebut agar mengalir tepat pada sasaran, sehingga tidak ada pihak yang mencuri-curi kesempatan dan ada pihak yang dirugikan dalam hal ini peserta dan tenaga kesehatan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun