Wates- Dalam Upaya meningkatkan sinergitas dan membantu warga binaan dalam proses peradilan ataupun persidangan, Rutan Kelas IIB Wates berkoordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum Tentrem terkait kerja sama pelayanan bantuan hukum kepada warga binaan.
Kesepakatan tersebut terlaksana berkat penandatangan Nota Kesepahaman (MOU) dan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kepala Rutan Wates dan Ketua LBH Tentrem yang ditandatangani pada hari ini, selasa, (10/10/2022).
Bertempat di ruang Kepala Rutan Kelas IIB Wates, kegiatan tersebut dilakukan langsung oleh Karutan Wates (Deny Fajariyanto), Kasubsi Yantah (Sri Marwiyah) dan Perwakilan 2 Orang Staff dari LBH Tentrem
Kegiatan diawali dengan Karutan menjelaskan kondisi warga binaan di rutan serang,bahwa mereka masih banyak yang belum di dampingi pengacara. Â Lanjutnya, Karutan mengajak LBH untuk membantu warga binaan yang belum mendapatkan pengacara ataupun bantuan hukum lainnya untuk segera di bantu dalam proses peradilan.
"Tentunya ini menyangkut pelayanan bantuan hukum kepada warga binaan. untuk meningkatkan sinergitas dan membantu warga binaan dalam proses peradilan ataupun persidangan. Semoga kerjasama ini akan selalu berkesinambungan dan berjalan lancar," ujar Karutan.
Dari Staff LBH Tentrem mengatakan bahwa Kerjasama antara dua lembaga ini dilakukan untuk mengimplementasikan amanat undang-undang tentang bantuan hukum yang mengisyaratkan kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dapat memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu.
Setelah melakukan tangan MoU, LBH Tentrem memberikan Penyuluhan Hukum Kepada Para Warga Binaan yang akan dilaksanakan secara rutin setiap bulannya.
 bantuan Hukum, Rutan Wates Teken Kerjama Dengan LHB Tentrem
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H