"Selain itu, penting bagi WBP narapidana terorisme untuk menjaga dan memperkuat nilai-nilai Pancasila serta mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di negara kita. Mereka memiliki tanggung jawab untuk mendorong toleransi, perdamaian, dan kerukunan antarumat beragama serta menjaga keutuhan bangsa dan negara," lanjutnya menegaskan.
Sebelum menutup sambutannya, Hantor mengajak seluruh hadirin yang menyaksikan Ikrar ini untuk sama-sama mendukung proses pemulihan narapidana terorisme sehingga nantinya bisa kembali ke masyarakat dan melakukan hal yang berguna bagi negara.
Sementara itu ditemui oleh Tim Humas seusai prosesi Ikrar, D mengungkapkan dirinya sepenuhnya sadar bahwa perbuatan dan paham yang selama ini ia jalani itu keliru. Ia mengatakan setelah kembali kepada NKRI siap untuk menjaga keutuhan Indonesia dan tidak akan mengikuti paham yang melenceng .
"Saya sepenuhnya sadar bahwa itu perbuatan yang keliru. Indonesia ini negara yang aman, kita bisa dengan leluasa melaksanakan ibadah dengan aman," ucap pria berusia 48 tahun itu.
Ia mengaku selama berada di Lapas Tegal mendapat perlakuan yang baik dari petugas dan diberikan hak yang sesuai. Jika nanti ia telah selesai menjalani masa pidananya, D berencana untuk kembali meneruskan usaha yang pernah digelutinya di kota asalnya Makassar yaitu membuka bengkel las.
Hadir pada kesempatan itu seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Eks
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H