Mohon tunggu...
RutanTemanggung
RutanTemanggung Mohon Tunggu... Foto/Videografer - ASN
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Berita Rutan Temanggung

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Napi Teroris Lapas Tegal Ikrarkan Setia NKRI, Plt. Kakanwil Ajak Dukung Deradikalisasi

12 Juli 2023   09:48 Diperbarui: 12 Juli 2023   09:51 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

TEGAL - 1 (satu) orang narapidana kasus terorisme yang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tegal akhirnya kembali ke pangkuan ibu pertiwi.

Napiter berinisial D yang dijatuhi hukuman 3 (dua) tahun 6 (enam) bulan itu mengucap sumpah yang menyatakan dirinya setia dan mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai negara yang sah dalam pandangan Islam serta menyatakan Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara Indonesia.

Prosesi sakral itu dilaksanakan di aula Lapas Tegal, Selasa (11/07), yang mana hal ini menandai langkah penting dalam perjalanan pemulihan dan reintegrasi narapidana terorisme ke dalam masyarakat.

Ikrar NKRI ini diawali dengan pembacaan sumpah dan yang disaksikan oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Hantor Situmorang dan Kalapas Tegal Yugo Indra Wicaksi serta Wali Pamong dan undangan yang hadir.

Setelah itu dilanjutkan dengan penandatanganan Ikrar di atas materai kemudian penghormatan dan penciuman bendera Merah Putih sebagai simbol kesetiaan terhadap NKRI.

Plt. Kakanwil yang berkesempatan memberi sambutan memahami pentingnya pemberian kesempatan kedua bagi narapidana terorisme untuk memperbaiki diri dan memperjuangkan keutuhan NKRI.

"Melalui ikrar setia NKRI yang dilakukan hari ini, kita menyaksikan komitmen yang kuat dari Saudara D untuk mengubah hidupnya dan menjadi warga negara yang setia dan kontributif terhadap NKRI," jelas Plt. Kakanwil dalam sambutannya.

Ia melanjutkan setelah melalui proses rehabilitasi dan deradikalisasi yang intensif, WBP narapidana terorisme memiliki hak dan kewajiban yang melekat antara lain adalah hak remisi dan integrasi.

Yang mana integrasi menjadi penting bagi narapidana terorisme sebagai sarana untuk mengembalikan mereka kepada masyarakat dengan lebih produktif dan berguna.

Melalui hak-hak yang diberikan nanti, Hantor berharap narapidana terorisme dapat melanjutkan pemulihannya dengan baik. Namun perlu diingat bahwa ada kewajiban yang harus dijalankan beriringan, salah satunya terus menjaga dan berkomitmen terhadap NKRI.

"Dalam konteks ini, kami berharap Saudara dapat melanjutkan perjalanan pemulihannya dengan penuh integritas dan komitmen yang tinggi," kata Hantor.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun