Temanggung INFOPAS -- Pengawasan dan Pengamatan atau yang sering disebut dengan WASMAT, dilaksanakan langsung oleh Hakim WASMAT, Hakim Pengawas dan Pengamat yaitu jembatan antara sistem dalam pengadilan sehingga dapat mengikuti perkembangan keadaan narapidana, Dengan adanya Hakim Pengawas dan Pengamat maka diharapkan kesenjangan antara apa yang diputuskan oleh hakim dan pelaksanaan putusan selama di lembaga pemasyarakatan ataupun diluar lembaga pemasyarakatan (pidana bersyarat) dapat diatasi.
Salah satu warga binaan pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara Kelas II B Temanggung mendapatkan pengawasan dan pengamatan secara langsung oleh Hakim dari Pengadilan Negeri Temanggung. Hakim Pengawas dan Pengamat melakukan observasi ke lapangan yaitu ke Rumah Tahanan Negara terhadap suatu perbuatan, peristiwa yang terdapat di lembaga pemasyarakatan.
Observasi yang dilakukan guna mengumpulkan data-data yang akan dipergunakan untuk menilai apakah keadaan rumah tahanan negara tersebut telah memiliki nilai dan mendapati suatu definisi bahwa penerapan sanksi pidana tidak memberikan tujuan untuk membuat harga diri manusia terlecehkan, serta memperhatikan dengan cermat perbuatan narapidana terhadap pidana yang ditetapkan kepadanya apakah pidana yang dijatuhkan kepada narapidana cukup untuk membuatnya berubah menjadi pribadi yang lebih baik.
#KemenkumhamJateng
#RutanTemanggung
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H