Mohon tunggu...
Rutan Temanggung
Rutan Temanggung Mohon Tunggu... Psikolog - ASN
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Berita Rutan Temanggung

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Beberapa Istilah Pemasyarakatan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022

11 Oktober 2023   11:13 Diperbarui: 11 Oktober 2023   11:19 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Temanggung -  Beberapa istilah yang dipakai di pemasyarakatan menurut undang undang Pemasyarakatan terbaru nomor 22 tahun 2022 diantaranya

1.  Pemasyarakatan  adalah subsistem  peradilan pidana yang menyelenggarakan  penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan,  anak, dan warga binaan.

2.  Sistem Pemasyarakatan adalah suatu  tatanan mengenai arah dan batas serta metode pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan secara terpadu.

3.  Warga Binaan adalah narapidana,  anak binaan, dan klien.

4.  Tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang sedang menjalani proses peradilan dan ditahan di rumah tahanan negara.

5.  Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

6.  Narapidana adalah terpidana yang sedang menjalani pidana penjara untuk waktu tertentu dan seumur hidup atau terpidana mati yang sedang menunggu pelaksanaan  putusan, yang  sedang menjalani pembinaan  di lembaga pemasyarakatan.

7.  Anak Binaan adalah anak yang telah berumur 14  (empat belas) tahun, tetapi belum berumur

18 (delapan belas) tahun yang sedang menjalani pembinaan  di lembaga pembinaan  khusus anak.

8.  Klien Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Klien adalah seseorang  yang berada dalam pembimbingan kemasyarakatan,  baik dewasa maupun anak.

9.  Pelayanan  adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk memberikan  pelindungan dan pemenuhan  hak bagi Tahanan dan Anak pada proses peradilan.

10. Pembinaan adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk  meningkatkan  kualitas kepribadian dan

kemandirian Narapidana dan Anak Binaan.

11. Pembimbingan  Kemasyarakatan adalah kegiatan yang diselenggarakan  guna pendampingan Klien di dalam dan  di  luar  proses peradilan pidana  serta mempersiapkan  Klien untuk proses reintegrasi  sosial.

12. Perawatan  adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk  mendukung terjaganya  kondisi fisik  dan psikologis  Tahanan,  Anak, Narapidana, dan Anak Binaan.

13. Pengamanan  adalah segala bentuk kegiatan dalam rangka melakukan pencegahan, penindakan, dan pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban  yang diselenggarakan  untuk  menciptakan kondisi yang aman dan tertib di rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan.

14. Pengamatan adalah segala bentuk kegiatan  dalam rangka melakukan pencegahan,  penegakan disiplin, dan pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban yang diselenggarakan  untuk menciptakan kondisi yang aman dan tertib di lembaga penempatan anak sementara  dan lembaga pembinaan  khusus anak.

15. Penelitian Kemasyarakatan  yang selanjutnya  disebut Litmas adalah kegiatan  pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan objektif  untuk kepentingan Pelayanan Tahanan atau Anak, Pembinaan Narapidana atau Anak Binaan, dan Pembimbingan  Kemasyarakatan Klien, serta sebagai dasar pertimbangan penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam penyelesaian perkara.

16. Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya  disebut Rutan adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pelayanan terhadap Tahanan.

17. Lernbaga Penempatan Anak  Sementara yang selanjutnya disingkat LPAS adalah tempat sementara bagi Anak selama proses peradilan  berlangsung.

18. Lembaga Pemasyarakatan  yang selanjutnya disebut Lapas adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pembinaan  terhadap Narapidana.

19. Lembaga Pembinaan  Khusus Anak yang selanjutnya disingkat LPKA adalah lembaga atau tempat Anak Binaan menjalani  masa pidananya.

20. Balai Pemasyarakatan  yang selanjutnya  disebut Bapas adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pembimbingan Kemasyarakatan terhadap  Klien.

21. Petugas Pemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak  hukum yang diberi wewenang  berdasarkan Undang-Undang untuk  melaksanakan tugas Pemasyarakatan dalam sistem peradilan  pidana.

22. Wah Pemasyarakatan  adalah Petugas Pemasyarakatan yang membantu  kepala Lapas atau kepala LPKA dalam menjalankan  Pembinaan  terhadap Narapidana dan Anak Binaan.

23. Pembimbing Kemasyarakatan  adalah  Petugas  Pemasyarakatan  yang  melaksanakan Litmas, pendampingan,  pembimbingan,  dan  pengawasan terhadap Klien, baik di dalam maupun  di luar proses peradilan  pidana.

24. Asesor  Pemasyarakatan adalah  Petugas Pemasyarakatan  yang  melaksanakan asesmen terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun