Temanggung - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Temanggung dan Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung resmi menjalin kerjasama melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU). Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat eliminasi Tuberkulosis (TBC) dan menghentikan epidemi AIDS di Indonesia pada tahun 2030.
Penandatanganan MOU dilaksanakan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung pada hari Kamis, (25/7), pukul 08.00 WIB. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Rutan Kelas II B Temanggung, Andri Lesmano, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung, dr. Intan Pandanwangi B, MM, SH, MH. Acara ini turut disaksikan oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan serta Perawat Kesehatan Rutan Temanggung.
Kepala Rutan Temanggung, Andri Lesmano, menyampaikan harapannya bahwa kerjasama ini akan membawa manfaat besar dalam upaya meningkatkan kesehatan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). "Kerjasama ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa WBP mendapatkan perawatan kesehatan yang memadai, khususnya dalam penanganan TBC dan HIV/AIDS. Kami berkomitmen untuk bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dalam mencapai tujuan nasional ini," ujarnya.
Tujuan kerjasama ini adalah:
1. Percepatan eliminasi TBC di Indonesia pada tahun 2030, melalui program pengendalian HIV/AIDS dan kolaborasi TB-HIV bagi Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan di Kabupaten Temanggung.
2. Menghentikan epidemi AIDS di Indonesia pada tahun 2030, melalui program pengendalian HIV/AIDS dan kolaborasi TB-HIV bagi Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan di Kabupaten Temanggung.
Acara penandatanganan ini diikuti dengan diskusi mengenai langkah-langkah konkret yang akan diambil untuk mencapai tujuan kerjasama. Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan berbagai program edukasi, skrining kesehatan, serta pengobatan yang berkelanjutan dan terintegrasi bagi WBP.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H