Mohon tunggu...
Rutan Temanggung
Rutan Temanggung Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Humas Rutan Temanggung

Berita tentang Rutan Temanggung

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rampung Berdiskusi, UPT Jawa Tengah Rekomendasikan Usulan Rencana Aksi Percepatan Kinerja Semester II

24 Juli 2024   13:39 Diperbarui: 24 Juli 2024   13:42 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Halo Lokal. Sumber ilustrasi: PEXELS/Ahmad Syahrir

SEMARANG - Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024 yang berlangsung di Khas Hotel Semarang memasuki hari kedua pelaksanaan, Rabu (24/07).

Salah satu output yang ingin dihasilkan dari digelarnya kegiatan ini adalah tersusunnya usulan Rencana Aksi Percepatan Kinerja untuk Semester II.

Rancangan Rencana Aksi dimaksud telah lebih dulu digodok pada hari pertama pelaksanaan Rakor. Dimana seluruh Kepala Divisi dan Pejabat Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah terlibat langsung mendampingi seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam meramu rancangan Rencana Aksi.

Di sesi pertama hari ini, draf Rencana Aksi yang telah disusun, dipresentasikan oleh masing-masing perwakilan kelompok.

Sebagai gambaran, Kelompok IV yang diisi 18 UPT mendapatkan giliran pertama untuk menyampaikan paparan. Kepala Rutan Kelas IIB, Eko Ari Wibowo menjadi perwakilan sebagai penyaji materi presentasi.

Dalam uraiannya, Eko menyebutkan, ada 6 isu permasalahan, 17 kendala, 29 rencana tindak lanjut terkait Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Pengawasan Notaris dan Hak Asasi Manusia serta Pemasyarakatan.

Selanjutnya, Kelompok II yang berisi 19 UPT mendapatkan kesempatan berikutnya untuk menyampaikan paparan. Materi disampaikan oleh Kepala Rutan Kelas I Semarang, Eddy Junaedi.

Eddy mengutarakan usulan Rencana Aksi perihal Akuntabilitas Kinerja, Peningkatan Realisasi Anggaran Belanja dan Nilai IKPA, SPIP dan Manajemen Risiko serta Tindak Lanjut Hasil BPK/Itjen.

Hasilnya, ada 9 isu permasalahan, 8 kendala dan 8 rencana tindak lanjut yang telah disusun kelompok II.

Setelahnya, Kelompok III yang mendapatkan giliran. Kepala Rutan Kelas IIB Banjarnegara, Bima Ganesha menjadi perwakilan 18 UPT di Kelompok III.

Ada 5 bidang terkait yang dibahas oleh kelompok ini, yakni Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Layanan Kehumasan, Survei Pelayanan Publik, Penyuluhan Hukum di UPT dan Peningkatan Indeks Layanan Keimigrasian.

Sebagai output, Kelompok III menyajikan 7 isu permasalahan, 8 kendala dan 9 rencana tindak lanjut.

Pamungkas, Kelompok I menjadi penutup sesi penyampaian hasil diskusi. Kelompok I yang berisikan 19 UPT membahas permasalahan terkait Pengelolaan Sumber Daya Manusia, Pengelolaan Kearsipan serta Pengadaan Barang dan Jasa.

Hasilnya, Kepala Lapas Kelas IIB Batang, Jose Quelo sebagai perwakilan Kelompok I menyampaikan 3 isu permasalahan, 14 kendala dan 22 rencana tindak lanjut.

Yang menarik, Pimpinan Tinggi Pratama Kemenkumham Jateng turut memberikan tanggapan atas paparan yang disajikan masing-masing kelompok.

Kakanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto, Kepala Divisi Administrasi Anton Edward Wardhana dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kadiyono cukup kritis untuk menggali lebih dalam hasil rumusan Rencana Aksi.  Ditambah dengan beberapa usulan guna menyempurnakan rancangan draft rencana aksi.

Sesi ini ditutup dengan pemberian penghargaan kepada UPT yang berprestasi sebagai bentuk apresiasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun