Mohon tunggu...
Rutan Tanah Grogot
Rutan Tanah Grogot Mohon Tunggu... Administrasi - Rutan Kelas IIB Tanah Grogot

Informasi Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Rutan Grogot Ikuti FGD Implementasi UU Nomor 22 Tahun 2022

10 Mei 2023   10:14 Diperbarui: 10 Mei 2023   10:31 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Samarinda- Kepala Rutan Grogot, Bayu Muhamaad didampingi Kepala Subsi Pelayanan Tahanan, Dimas Suryanata ikuti Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Implementasi UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Aspek Pelayanan Tahanan dan Anak, pada Selasa (09/05/2023) di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur.

Kegiatan yang diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kaltim ini, bertujuan untuk melakukan pemetaan dan pengumpulan data sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah khususnya mengenai Substansi Pelayanan Tahanan di Lapas maupun Rutan.

Hadir sebagai narasumber sekaligus Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama, Nugroho, memaparkan penjelasan mengenai isi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya yang berkaitan dengan jaminan, pelaksanaan, pemberian hak dan kewajiban kepada Tahanan, Anak, serta Warga Binaan di dalam Lapas maupun Rutan.

Dalam penguatannya Bapak Nugroho menjelaskan pentingnya memahami muatan yang terkandung dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, antara lain mencakup Reformulasi Pemasyarakatan, yang bermakna menguatkan posisi Pemasyarakatan sebagai posisi netral dalam Sistem Peradilan Pidana.

Dokpri
Dokpri
"Tahanan dan anak bukan WBP yang dimaksud dengan WBP adalah Narapidana dewasa, Petugas Pemasyarakatan agar lebih paham dan tau tentang SOP tugas - tugas pemasyarakatan dan pasal - pasal UU No. 22 tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan ". Ungkap Nugroho

"Oleh karenanya, Petugas Pemasyarakatan harus mempelajari dan memahami pasal demi pasal Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan ini agar dapat melaksanakan tugas dengan baik" Pesan Nugroho.

Dokpri
Dokpri
Kepala Rutan Grogot, Bayu mengungkapkan bahwa dengan mengimplementasikan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan ini, kiranya dapat meningkatkan pelayanan bagi Masyarakat dan tentunya warga binaan dan anak didik Pemasyarakatan menjadi semakin baik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun