Sukadana, INFO PAS- Dalam upaya meningkatkan Kinerja dan Integritas jajaran petugas Rutan Kelas IIB Sukadana. Pada hari ini Jum'at (10/01), Kepala Rutan Kelas IIB Sukadana bersama Plh. Kepala KPR menggelar rapat  penguatan tugas dan fungsi jajaran pengamanan.
Bertempat di Aula Rutan, kegiatan pengarahan dan penguatan tusi diikuti seluruh jajaran regu pengamanan. Arahan kali ini berfokus pada penguatan tugas dan fungsi yang selaras dengan perintah pimpinan.
Pertama, Karutan mendorong seluruh jajaran Rupam untuk cepat beradaptasi seiring dengan perubahan nomenklatur yang terjadi pada Kementerian. Karutan menyoroti beberapa perintah dan arahan dari pimpinan yag wajib diketahui oleh seluruh jajaran.
Selanjutnya, Karutan juga menegaskan seluruh jajaran agar dapat memedomani Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.
"Sebagai petugas pengamanan, kita wajib memahami isi dari Permenkumham terkait Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan. Ini harus kita jadikan pijakan dalam bertugas guna menciptakan kondisi yang bebas dari potensi, ancaman, dan/atau gangguan nyata dalam mendukung terlaksananya fungsi Pemasyarakatan,"tegasnya.
Disamping itu, Karutan juga mendorong seluruh jajaran Rupam untuk membangun kerjasama dan kolaborasi yang kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Rutan.
"Laksanakan tugas dan fungsi dengan penuh tanggung jawab. Mari bangun kerjasama tim yang baik guna mewujudkan situasi aman dan tertib di Rutan Sukadana,"ajak Karutan.
Di penghujung arahan, Karutan Farizal mengajak seluruh jajaran untuk dapat segera beradaptasi dan mendukung penuh perintah maupun arahan pimpinan guna percepatan transisi dan ranformasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H