Mohon tunggu...
Rutan Sukadana
Rutan Sukadana Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Rutan Kelas IIB Sukadana berada di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Rutan Kelas IIB Sukadana berada di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rutan Sukadana Ikuti Arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

8 November 2024   18:42 Diperbarui: 8 November 2024   20:40 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sukadana, INFO PAS- Rutan Kelas IIB Sukadana mengikuti kegiatan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto secara virtual. Jum'at (08/11/2024).

Pengarahan ini merupakan bagian dari upaya Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mengimplementasikan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, yang menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik serta penguatan sistem hukum, baik di sektor imigrasi maupun pemasyarakatan.

Arahan ini berfokus pada 13 Program Akselerasi yang ditetapkan untuk memperkuat kinerja dan fungsi unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Imigrasi dan Pemasyarakatan.

doc.humasrudalt
doc.humasrudalt
Dalam kesempatan ini, Agus Andrianto membahas berbagai inisiatif untuk memperbaiki kondisi di Lapas/Rutan serta meningkatkan kesejahteraan warga binaan, serta koordinasi antar pihak terkait untuk mendukung pelaksanaan program-program yang lebih baik.

Menjadi salah satu poin penting dalam arahan Menteri Imipas yakni, pemberdayaan warga binaan warga binaan melalui pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal ini sebagai upaya untuk menciptakan peluang usaha bagi warga binaan dengan mendirikan koperasi, memberikan pelatihan keterampilan, dan menciptakan lapangan kerja di dalam Lapas, seperti di bidang peternakan, perikanan, dan pertanian. Ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup mereka dan memberi kesempatan bagi mereka untuk mengembangkan keterampilan yang dapat diimplementasikan setelah selesai menjalani masa hukuman.

Selain itu, dalam hal pengelolaan dan pengawasan, Agus Andrianto menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan perangkat komunikasi, seperti handphone, di dalam Lapas maupun Rutan. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan, seperti penipuan online.

"Saya tidak main-main, seluruh Kepala Lapas maupun Rutan harus berkomitmen berantas Handphone. Jika masih didapati akan saya tindak tegas,"tegas Agus Andrianto.

Selain itu, perbaikan infrastruktur dan kualitas hidup di Lapas/Rutan menjadi salah satu prioritas. Agus Andrianto berharap fasilitas dan gizi yang disediakan di Lapas dapat meningkatkan kesejahteraan warga binaan, sehingga mereka dapat memperoleh makanan yang layak dan hidup dalam kondisi yang lebih manusiawi.

Menteri Imipas juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara berbagai instansi, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, imigrasi, kepolisian, dan pihak swasta, dalam memperbaiki sistem di Lapas/Rutan. Kerja sama ini termasuk pelatihan serta pembenahan sistem kerja dan pengawasan di lapangan.

Dengan pengarahan ini, diharapkan jajaran Rutan Kelas IIB Sukadana dapat berperan lebih aktif dalam mencapai visi dan misi yang diamanatkan, serta terus berkontribusi dalam pembangunan sistem pemasyarakatan yang lebih modern dan humanis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun