SAMPANG - Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sampang Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Jawa Timur menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dari kasus tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan pada hari Jumat (15/11). Kegiatan pemusnahan barang bukti ini digelar oleh Kejaksaan Negeri Sampang, disaksikan oleh jajaran instansi pemerintahan di Kabupaten Sampang.
Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi menyampaikan, bahwa BB yang dimusnahkan berasal dari perkara Narkotika sebanyak 41 Perkara, dengan Narkotika jenis sabu sebanyak 166 Buah. Dengan total berat 498,459 gram. Beliau mengemukakan sebagian besar perkara yang ditangani Kejari Sampang didominasi oleh residivis kasus narkoba dan pencurian.
Karutan Sampang, Tri Wibawa Kristiyana menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan ini.
"Pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari penegakan hukum yang bertujuan untuk memastikan barang-barang berbahaya tidak kembali ke masyarakat. Kami dari Rutan Sampang mendukung penuh upaya ini sebagai wujud sinergi antar instansi", ujar beliau.
Kegiatan ini menjadi bukti komitmen bersama instansi terkait dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah Kabupaten Sampang. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kerja sama yang terjalin dapat semakin memperkuat upaya penegakan hukum di Kabupaten Sampang.
-Humas Rutan Sampang-
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H