SAMPANG - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sampang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur mengikuti kegiatan Sosialisasi Draf Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Hukum dan HAM secara virtual pada hari Jumat (23/08). Kegiatan diselenggarakan oleh Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI dan diikuti oleh seluruh jajaran Kemenkumham.
Kegiatan dilaksanakan bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam mengenai kode etik dan kode perilaku yang harus dipatuhi oleh seluruh pegawai Kemenkumham guna meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas. Serta sebagai langkah penting dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran pegawai mengenai pentingnya etika dan perilaku yang sesuai standar yang ditetapkan oleh Kementerian.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Biro SDM Sekjen, Supartono. Beliau menyampaikan bahwa dengan adanya Permenkumham terbaru ini, para pegawai Kemenkumham dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan Core Value ASN Ber-AKHLAK. Sosialisasi ini menjadi langkah awal dalam memastikan bahwa setiap pegawai memiliki pemahaman yang mendalam tentang tanggungjawab profesional dan tugas dalam melaksanakan pelayanan publik di masyarakat.
-Humas Rutan Sampang-
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H