Mohon tunggu...
Humas Rutan Sampang
Humas Rutan Sampang Mohon Tunggu... Polisi - Rutan Kelas IIB Sampang

Jl. KH Wahid Hasyim No.151, Rw. X, Gn. Sekar, Kec. Sampang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur 69216

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Tingkatkan Kualitas Layanan Publik yang Ramah HAM, Rutan Sampang Ikuti Bimtek Penggunaan Bahasa Isyarat

15 Agustus 2024   13:02 Diperbarui: 15 Agustus 2024   13:03 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SURABAYA -- Dalam rangka mewujudkan satuan kerja pelayanan publik berbasis HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan penguatan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) pada hari Rabu (14/08). Bertempat di Aula Ruang Raden Wijaya, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sampang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur diwakili oleh 1 orang Staf Pelayanan Tahanan sebagai operator P2HAM.

Acara ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM. Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Gusti Ayu Putu Suwardani didampingi Kepala Divisi Yankumham Kanwil Jatim, Pejabat struktural bidang HAM serta operator P2HAM satuan kerja.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dulyono menegaskan bahwa Saat ini Kemenkumham sendiri telah meluncurkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) yang bertujuan untuk pengarusutamaan prinsip-prinsip HAM dalam pelayanan publik oleh pemerintah khusus nya di lingkungan Kemenkumham.

Lebih lanjut, beliau juga menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Jatim selaku kepanjangan tangan dari Kemenkumham sebagai instansi pembina dan penyelenggara dari program P2HAM ini terus mendorong 38 satker dan 5 Organisasi pemerintah daerah di Jawa Timur untuk menyiapkan data dukung dalam pemenuhan P2HAM.

Sementara itu, Gusti Ayu Putu Suwardani, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, menjelaskan bahwa ada empat tahapan utama dalam pelaksanaan P2HAM di Jawa Timur, yaitu pencanangan, unggah data dukung, verifikasi, dan penilaian. Beliau berharap semua satuan kerja di Jawa Timur dapat lolos ke tahap penilaian setelah melalui proses verifikasi yang dilakukan pada April hingga September tahun ini.

Dengan adanya penguatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja di lingkungan Kemenkumham Jawa Timur dapat meningkatkan kualitas layanan publik yang ramah HAM sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Dan Rutan Sampang mampu terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada warga binaan dan masyarakat.

-Humas Rutan Sampang-

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun