INFO RUSA: Direktorat Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan narapidana dan anak binaan sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijakan di bidang registrasi, penilaian dan klasifikasi narapidana dan anak binaan, pembinaan mental dan spiritual, pembinaan kesadaran hukum dan intelektual, dan pembinaan perilaku dan disiplin narapidana, latihan keterampilan, kegiatan kerja produksi, pengelolaan hasil kerja, dan pemberdayaan ekonomi kelompok kebutuhan khusus narapidana, pendidikan formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal anak binaan, asimilasi, integrasi narapidana dan anak binaan, dan pendayagunaan tim pengamat pemasyarakatan;
- Penyiapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang registrasi, penilaian dan klasifikasi narapidana dan anak binaan, pembinaan mental dan spiritual, pembinaan kesadaran hukum dan intelektual, dan pembinaan perilaku dan disiplin narapidana, latihan keterampilan, kegiatan kerja produksi, pengelolaan hasil kerja, dan pemberdayaan ekonomi kelompok kebutuhan khusus narapidana, pendidikan formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal anak binaan, asimilasi, integrasi narapidana dan anak binaan, dan pendayagunaan tim pengamat pemasyarakatan;Â
- Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang registrasi, penilaian dan klasifikasi narapidana dan anak binaan, pembinaan mental dan spiritual, pembinaan kesadaran hukum dan intelektual, dan pembinaan perilaku dan disiplin narapidana, latihan keterampilan, kegiatan kerja produksi, pengelolaan hasil kerja, dan pemberdayaan ekonomi kelompok kebutuhan khusus narapidana, pendidikan formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal anak binaan, asimilasi, integrasi narapidana dan anak binaan, dan pendayagunaan tim pengamat pemasyarakatan;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang registrasi, penilaian dan klasifikasi narapidana dan anak binaan, pembinaan mental dan spiritual, pembinaan kesadaran hukum dan intelektual, dan pembinaan perilaku dan disiplin narapidana, latihan keterampilan, kegiatan kerja produksi, pengelolaan hasil kerja, dan pemberdayaan ekonomi kelompok kebutuhan khusus narapidana, pendidikan formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal anak binaan, asimilasi, integrasi narapidana dan anak binaan, dan pendayagunaan tim pengamat pemasyarakatan; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan.
Direktorat Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan terdiri atas:
- Subbagian Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
-Humas Rutan Sampang-
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H