Mohon tunggu...
Humas Rutan Sampang
Humas Rutan Sampang Mohon Tunggu... Polisi - Rutan Kelas IIB Sampang

Jl. KH Wahid Hasyim No.151, Rw. X, Gn. Sekar, Kec. Sampang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur 69216

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Informasi Rutan Sampang: Narapidana dan Tahanan di Sistem Peradilan Indonesia

18 Juli 2024   11:52 Diperbarui: 18 Juli 2024   11:54 1361
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

INFO RUSA - Dalam dunia hukum dan peradilan, seringkali kita mendengar istilah narapidana dan tahanan. Meskipun kedua istilah ini kerap digunakan secara bergantian, sebenarnya terdapat perbedaan yang signifikan antara keduanya. Apa saja perbedaan tersebut? Mari kita simak ulasan berikut ini.

Di tengah meningkatnya kasus-kasus hukum di Indonesia, masyarakat perlu memahami perbedaan antara narapidana dan tahanan. Penjelasan ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait status hukum seseorang.

Narapidana adalah seseorang yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman penjara. Narapidana sudah melalui proses persidangan lengkap, di mana bukti-bukti telah dipertimbangkan dan keputusan hukum telah diambil. Narapidana menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas) sebagai bentuk penebusan atas kesalahan yang telah mereka perbuat.

Di sisi lain, tahanan adalah seseorang yang sedang menjalani proses hukum dan belum mendapatkan putusan final dari pengadilan. Tahanan bisa berada dalam masa penahanan selama proses penyelidikan, penyidikan, atau persidangan berlangsung. Penahanan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengganggu proses hukum.

Perbedaan utama antara narapidana dan tahanan terletak pada status hukum dan lokasi penahanan mereka. Narapidana sudah memiliki putusan hukum tetap dan menjalani hukuman di lapas, sementara tahanan masih dalam proses hukum dan biasanya ditempatkan di rutan atau rumah tahanan negara.

Selain itu, dari segi hak-hak yang dimiliki, narapidana dan tahanan juga memiliki perbedaan. Narapidana memiliki hak untuk mendapatkan pembinaan, pendidikan, dan kegiatan lain yang dapat membantu rehabilitasi mereka. Sementara itu, tahanan memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi selama masa penahanan dan hak untuk menghubungi pengacara serta keluarga.

Memahami perbedaan antara narapidana dan tahanan penting bagi masyarakat agar dapat lebih bijak dalam menilai status hukum seseorang. Diharapkan, dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih adil dan menghargai proses hukum yang berjalan.

-Humas Rutan Sampang-

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun