Mohon tunggu...
Humas Rutan Sampang
Humas Rutan Sampang Mohon Tunggu... Polisi - Rutan Kelas IIB Sampang

Jl. KH Wahid Hasyim No.151, Rw. X, Gn. Sekar, Kec. Sampang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur 69216

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Informasi Rutan Sampang : Penjelasan Mengenai Bebas Bersyarat Bagi Warga Binaan

14 Juli 2024   11:58 Diperbarui: 14 Juli 2024   12:08 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

INFO RUSA - Bebas bersyarat merupakan salah satu mekanisme dalam sistem peradilan pidana di Indonesia yang memungkinkan narapidana untuk dibebaskan dari penjara sebelum masa hukumannya berakhir. Namun, kebebasan ini disertai dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh narapidana tersebut.

Menurut undang-undang, bebas bersyarat dapat diberikan kepada narapidana yang telah menjalani sebagian besar masa hukumannya dengan baik. Ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada narapidana untuk kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik, serta mengurangi beban kapasitas lembaga pemasyarakatan.

Untuk memperoleh bebas bersyarat, narapidana harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

  1. Telah menjalani dua pertiga dari masa hukuman yang dijatuhkan.
  2. Memiliki perilaku baik selama di dalam penjara.
  3. Tidak pernah melakukan pelanggaran serius selama masa tahanan.
  4. Mengikuti program pembinaan yang disediakan oleh lembaga pemasyarakatan.

Proses pemberian bebas bersyarat melibatkan beberapa tahapan, mulai dari pengajuan oleh narapidana, penilaian oleh pihak lembaga pemasyarakatan, hingga keputusan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Namun, kebebasan bersyarat tidak berarti kebebasan penuh. Narapidana yang mendapatkan bebas bersyarat harus tetap melaporkan diri secara berkala ke pihak berwenang dan mengikuti aturan-aturan yang ditetapkan. Jika melanggar syarat-syarat tersebut, status bebas bersyarat dapat dicabut dan narapidana harus kembali menjalani sisa hukumannya di penjara.

Bebas bersyarat adalah upaya pemerintah untuk menyeimbangkan antara penegakan hukum dan pemberian kesempatan kedua bagi narapidana. Dengan adanya mekanisme ini, diharapkan narapidana dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik dan berkontribusi positif.

Demikian laporan mengenai bebas bersyarat di Indonesia, sebuah langkah penting dalam sistem peradilan pidana yang terus dikembangkan untuk menciptakan keadilan dan keamanan bagi semua pihak.

-Humas Rutan Sampang-

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun