Mohon tunggu...
Humas Rutan Sampang
Humas Rutan Sampang Mohon Tunggu... Polisi - Rutan Kelas IIB Sampang

Jl. KH Wahid Hasyim No.151, Rw. X, Gn. Sekar, Kec. Sampang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur 69216

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Informasi Rutan Sampang Mengenai Perbedaan Lapas dan Rutan

8 Juli 2024   16:22 Diperbarui: 8 Juli 2024   16:24 3375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SAMPANG - Dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia, sering kali kita mendengar istilah Lapas dan Rutan. Meskipun keduanya merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang sebagai tempat penahanan bagi mereka yang terjerat kasus hukum, tentu terdapat perbedaan mendasar antara Lapas maupun Rutan.

Lapas atau Lembaga Pemasyarakatan adalah tempat untuk menjalani hukuman bagi mereka yang telah mendapatkan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Dengan kata lain, Lapas menampung narapidana yang telah divonis bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman penjara. Di Lapas, para narapidana menjalani program pembinaan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat. Program ini meliputi kegiatan pendidikan, pelatihan kerja, serta bimbingan mental dan spiritual.

Sementara itu, Rutan atau Rumah Tahanan Negara adalah tempat penahanan sementara bagi tersangka, terdakwa, atau terpidana yang belum memiliki putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Rutan menampung mereka yang masih dalam proses peradilan, baik itu penyidikan, penuntutan, maupun persidangan.

Terkait penghuni, Lapas ditempati oleh narapidana/ terpidana yang telah dijatuhi hukuman / divonis. Sedangkan rutan ditempati oleh tersangka atau terdakwa. Lalu untuk waktu penahanannya, tahanan ditahan di Rutan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan/atau Mahkamah Agung. Sementara Narapidana dibina di Lapas setelah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.

Namun saat ini Lapas di Indonesia telah mengalami over kapasitas yang disebabkan semakin banyaknya masyarakat yang beermasalah dengan hukum. Sehingga untuk mengatasi hal tersebut, Rutan beralih fungsi sebagai Lapas. Selain itu, pemerintah juga menetapkan program baru yaitu Restorative justice atau keadilan restoratif. Yang merupakan pendekatan dalam sistem peradilan, berfokus pada pemulihan kerugian yang dialami oleh korban, pelaku, dan masyarakat akibat suatu tindak pidana. Menekankan pada penyelesaian masalah secara damai dan upaya perbaikan hubungan, daripada hanya memberikan hukuman kepada pelaku

-Humas Rutan Sampang-

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun