SAMPANG - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sampang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur melaksanakan  kegiatan pemindahan narapidana pada hari Jumat (17/05) dan Senin (20/05). Kegiatan pemindahan dilakukan sebab pada saat ini, Rutan Sampang telah mengalami over kapasitas. Lalu untuk mengurangi kelebihan jumlah warga binaan tersebut, perlu dilaksanakan pemindahan narapidana.
Rutan Sampang hanya berkapasitas 168 orang, namun penghuni saat ini telah hampir mencapai 400 orang. Sehingga diperlukan pemindahan narapidana secara bertahap untuk mengurangi over kapasitas. Selama seminggu terakhir ini, Rutan Sampang melaksanakan pemindahan 2 kali yaitu pada Lapas Narkotika Pamekasan dan Rutan Bangkalan. Narapidana yang dipindahkan berjumlah 8 orang dengan rincian, 5 orang dipindahkan ke Lapas Narkotika Pamekasan dan 3 orang lainnya dipindahkan pada Rutan Bangkalan.
Kegiatan pemindahan narapidana berjalan tertib dan aman. Dengan pengawalan yang melekat dari Regu Pengamanan, Staf KPR, dan Staf Pelayanan Tahanan. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, mampu mengurangi over kapasitas di Rutan Sampang. Selain itu, diharapkan juga bagi narapidana yang dipindahkan bisa mendapat pembinaan yang lebih optimal.
-Humas Rutan Sampang-
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H