Mohon tunggu...
Rutan Sambas
Rutan Sambas Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sambas

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sambas merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis kanwil kemenkumham Kalbar. Rutan sambas terletak di jalan pembangunan KM 6 Dusun sebenua Desa Lubuk Dagang Kecamatan Sambas. Web ini untuk mempublikasi kegiatan Rutan sambas dalam memberikan pembinaan kepada Tahanan/Narapidanan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sebanyak 276 Narapidana Rutan Sambas Terima Remisi 17 Agustus 2022

17 Agustus 2022   16:14 Diperbarui: 17 Agustus 2022   16:25 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bupati Sambas Menyerahkan secara simbolis Remisi kepada Narapidana Rutan Sambas. Rabu/17-08.

Sambas - Bupati Sambas, Satono, menyerahkan secara simbolis surat keputusan pemotongan masa tahanan (remisi) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II B Kabupaten Sambas dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 di Rutan Sambas, Rabu (17/8/2022).

Bupati Satono mengucapkan selamat kepada warga binaan yang telah diberikan remisi tersebut. Dia berpesan agar setiap warga binaan mengikuti tata tertib dan program pembinaan di Rutan Sambas dengan baik agar selalu diberikan remisi untuk mengurangi masa tahanan masing-masing.

"Pertama saya ucapkan selamat kepada yang menerima remisi hari ini. Pesan saya walaupun kalian semua berada di dalam Rutan, kalian harus rajin beribadah, ikutilah semua program pembinaan yang ada dengan baik dan ikhlas, dan jangan melanggar tata tertib supaya bisa dapat remisi," kata Bupati Satono.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Kabupaten Sambas, Priyo Tri Laksono mengatakan, total ada 276 orang warga binaan yang mendapat remisi di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 tahun 2022. Mereka semua mendapat potongan masa tahanan berbeda-beda mulai dari 1 sampai 5 bulan.

"Untuk jumlah narapidana yang mendapat remisi umum Hari Kemerdekaan sebanyak 276 orang, terdiri dari potongan masa tahanan 1 bulan 74 orang, 2 bulan 57 orang, 3 bulan 67 orang, 4 bulan 50 orang, dan 5 bulan 28 orang. Untuk remisi langsung bebas tidak ada, remisi kepada narapidana anak juga tidak ada," katanya.

Priyo Tri Laksono merincikan, jika diklasifikasikan berdasarkan jenis perkara pidana, maka jumlah yang mendapat remisi yakni Narkotika 138 orang, Perlindungan Anak 112 orang, Pencurian 18 orang, Penganiayaan 2 orang, Penggelapan 1 orang, ITE 1 orang, Pembunuhan 1 orang, Asusila 1 orang, Perbankan 1 orang, dan Penadahan 1 orang.

"Bisa kita paparkan di sini, bahwa penerima remisi paling banyak adalah tindak pidana Narkotika dan disusul Perlindungan Anak. Karena memang kedua jenis tindak pidana itu paling banyak di di Rutan Sambas. Kemudian ada juga satu orang Warga Negara Asing (WNA) Malaysia yang diberikan remisi kali ini," pungkasnya. 

Kontributor: Rutan Sambas

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun