Mohon tunggu...
Rutan Salatiga
Rutan Salatiga Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Rutan Salatiga Pasti Melayani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jaga Integritas Dengan Langkah PASTI

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Wamenkumham Sosialisasi RKUHP pada Kuliah Umum di Universitas Negeri Semarang

5 Agustus 2022   17:52 Diperbarui: 5 Agustus 2022   18:05 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Meneruskan penjelasannya, suksesor Denny Indrayana tersebut mengatakan keadilan rehabilitatif adalah milik kedua belah pihak, pelaku dan korban.

"Jadi kalau keadilan korektif itu punyanya pelaku, keadilan restoratif itu punyanya korban, maka keadilan rehabilitatif itu punya pelaku dan punya korban," terangnya.

"Artinya dia tidak hanya dikoreksi, tidak hanya dihukum, tetapi dia juga direhabilitasi. Demikian juga bagi korban, dia tidak hanya dipulihkan tetapi juga direhabilitasi," tambahnya.

Masuk bagian inti pembahasan, Wamenkumham menyampaikan empat misi yang dari lahirnya RKUHP atau pengembangan hukum pidana Indonesia di masa depan 

"Misi yang pertama adalah nasionalisme, yang kedua adalah demokratisasi, yang ketiga dan yang keempat adalah konsolidasi," ungkap Prof Eddy.

Menurut pria 49 tahun itu, misi nasionalisme merujuk kepada paham-paham kebangsaan, di mana Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, menjiwai pasal-pasal yang ada di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Sementara, demokratisasi bicara tentang keseimbangan yang tidak lepas dari fungsi hukum pidana, dimana hukum pidana memiliki fungsi melindungi dan yang dilindungi itu adalah kepentingan negara, kepentingan masyarakat dan kepentingan individu.

Sedangkan, dekolonisasi merupakan misi untuk merubah KUHP peninggalan Pemerintah Kolonial yang merujuk dan berorientasi pada suatu negara yang menjajah negara lain. Dimana konsep-konsep mendirikan dan menundukkan masih berlaku.

"Oleh karena itu, kita melihat konsep-konsep di dalam buku 1 KUHP yang sekarang masih berlaku itu adalah konsep-konsep yang memang ingin mendudukkan atau menundukkan kita. Wilayah Indonesia yang dikenal sebagai wilayah Hindia Belanda pada saat itu untuk tunduk dan patuh kepada pemerintah jajahan" jelasnya lagi

"Oleh karena itu kita lihat di dalam pidana pokok yang diatur dalam KUHP yang sekarang itu amat sangat terbatas yaitu mulai dari pidana mati, pidana penjara, pidana pidana denda dan pemberian pidana kurungan," sambungnya.

Terakhir di pembahasan awal, Prof Eddy menerangkan tentang misi konsolidasi yang menekankan pada penghimpunan dan penyatuan kembali berbagai macam bentuk kejahatan di luar lingkup KUHP untuk masuk ke dalam RKUHP. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun