Mohon tunggu...
Rutan Kelas IIB Rembang
Rutan Kelas IIB Rembang Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rembang, Kementerian Hukum dan HAM RI

Instansi Kepemerintahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lama Tak Beroperasi, Karutan Rembang Cek Alat Ini

14 November 2023   13:46 Diperbarui: 14 November 2023   13:57 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rembang, INFO PAS - Kepala Rutan Kelas IIB Rembang didampingi staf hari ini mengecek kondisi alat System Database Pemasyarakatan (SDP) self service di area blok hunian, Selasa (14/11). Selain mengecek kondisi alat tersebut, karutan juga meninjau langsung cara kerja alat yang sering disebut sebagai jendela kebebasan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut.

Alat SDP self service ini berfungsi memberikan layanan satu pintu bagi pengunjung maupun WBP untuk mengetahui status, masa tahanan, hingga waktu ekpirasi bagi seorang Warga Binaan.

"Kami Rutan Rembang memiliki 2 alat SDP Self Service. Satu di blok hunian untuk WBP dan satunya lagi di Ruang Kunjungan untuk pengunjung. Jadi nantinya WBP dan keluarga dapat mengecek status dari WBP itu sendiri mulai dari lama penahanan dan ekpirasi." Ungkap Karutan Irwanto.

Saat ditanya mengenai cara kerja alat tersebut, Irwanto mengatakan bahwa caranya cukup mudah dan simpel.

"Cara menggunakannya cukup mudah, tinggal  tempelkan jari ke mesin pendeteksi sidik jari nanti akan muncul informasinya. Tapi dengan catatan sidik jari pengunjung maupun WBP harus sudah terdaftar dulu di SDP. "Ujar pria kelahiran Jember tersebut.

"Alat ini sudah lama tidak beroperasi, makanya ini kami aktifkan kembali. Harapannya kedepan dapat memberikan layanan terbaik dalam hal kepastian WBP memperoleh informasi yang akurat mengenai statusnya selama menjalani pidana disini."imbuhnya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun