perawatan pada senjata api dan amunisi yang dimiliki oleh Rutan Rembang, Selasa (16/5).
Rembang, INFO PAS - Hari ini Kepala Rutan Kelas IIB Rembang bersama petugas Pengelola Barang Milik Negara dan Staf KPR melakukanBertempat di Ruang Ka.KPR, kegiatan pemeliharaan ini meliputi pengecekan dan pembersihan senpi serta pendataan jumlah senpi beserta amunisi. Kegiatan ini dilaksanakan guna memastikan kondisi senpi dan amunisi tetap berfungsi dengan baik, sehingga dapat digunakan kapan saja dalam menunjang tugas dan fungsi pemasyarakatan khususnya bidang keamanan.
Kepala Rutan Rembang, Irwanto yang saat itu tengah memantau langsung kegiatan tersebut membeberkan bahwa senpi dan amunisi merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang wajib dilakukan perawatan sebagaimana telah diatur dalam peraturan pemerintah.
"Pelaksanaan perawatan dan pemeliharaan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2008 bahwa Pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN yang berada dalam penguasaannya." ucapnya
"Meskipun dalam pelaksanaan tugas sehari-hari senjata tidak melekat pada kami, namun pada saat terjadi keadaan darurat tentu senjata itu kami butuhkan, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan dan perawatan secara rutin guna mengecek kondisinya. Hal ini bertujuan agar senjata siap digunakan dalam kondisi kedaruratan/kontijensi."pungkas Irwanto.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H