Mohon tunggu...
Rutan Kelas IIB Rembang
Rutan Kelas IIB Rembang Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rembang, Kementerian Hukum dan HAM RI

Instansi Kepemerintahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tingkatkan Kompetensi, Tim Humas Rutan Rembang Ikuti Asistensi Kehumasan

13 Oktober 2022   08:47 Diperbarui: 13 Oktober 2022   08:55 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SEMARANG - Dalam rangka menunjang fungsi kehumasan bagi UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Tim Humas Rutan Rembang Didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Rembang mengikuti Asistensi Kehumasan dengan tema "Manajemen Krisis Komunikasi Pemasyarakatan", Rabu (12/10).

Bertempat di Aula Kresna Basudewa Kanwil Kemenkumham Jateng, kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala UPT dan Tim Humas se-Jawa Tengah. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah A.Yuspahruddin.

dokpri
dokpri
Dalam kegiatan asistensi tersebut, Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Rika Apriani dan Kadenza Adhistya berperan sebagai pemateri memberikan penjelasan serta pembimbingan tentang langkah-langkah dalam melakukan pemberitaan, konferensi pers, siaran pers, serta tugas pokok dan fungsi Humas bagi sebuah instansi.

Kegiatan ini bertujuan guna membekali dan menambah skill/kemampuan bagi Humas di UPT Kemenkumham se-Jawa Tengah dalam melaksanakan tugas.

Kepala Rutan Rembang Supriyanto menyampaikan bahwa kegiatan pembekalan bertajuk Asistensi Kehumasan ini merupakan salah satu kegiatan yang sangat bermanfaat untuk diikuti bagi Humas Rutan Rembang.

"Alhamdulillah, kegiatan Asistensi Kehumasan ini sangat bermanfaat bagi kami khususnya Humas Rutan Rembang. Diharapkan dengan adanya acara tersebut mampu menjadikan Humas Rutan Rembang  menjadi lebih handal dan profesional dalam melakukan pemberitaan dan kegiatan pers lainnya", ujar karutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun