Mohon tunggu...
Rutan Prabumulih
Rutan Prabumulih Mohon Tunggu... Lainnya - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Prabumulih

Unit Pelaksana Teknis Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Prabumulih Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia Sumatera selatan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Rutan Prabumulih Kemenkumham Sumsel Tetap Berikan Pelayanan

4 Mei 2022   21:57 Diperbarui: 4 Mei 2022   21:59 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Prabumulih -- Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijiryah / Tahun 2022 Masehi Rutan Prabumulih Kemenkumham Sumsel tetap memberikan pelayanan kepada masyarat keluarga dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Prabumulih, Senin (02/05).

Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 s.d 12.00 WIB dan dilanjutkan pukul 13.00 s.d 16.00 selama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah dimulai dari hari senin-rabu tanggal 02-04 Mei 2022 Rutan Prabumulih memberikan pelayanan kunjungan online (video call) dan penitipan makanan dari keluarga untuk WBP Rutan Prabumulih.

Karutan Prabumulih Kemenkumham Sumsel David Rosehan mengatakan penambahan petugas piket pelayanan di Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.

"Petugas piket pelayanan tidak hanya dari anggota jaga melainkan diambil dari staf secara bergantian sesuai jadwal piket  yang telah diatur selama 3 hari kerja. Jumlah petugas piket  sebanyak 7 orang diantaranya 4 orang petugas penggeledahan barang dan 3 orang lagi diperbantukan sebagai anggota jaga, selain itu pejabat struktural juga hadir selaku kordinator" kata Karutan.

Adapun syarat untuk Keluarga dari WBP Rutan Prabumulih agar dapat melakukan penitipan makanan, yang pertama tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan menjaga jarak, kemudian membawa identitas diri untuk diberikan kepada petugas sebagai data yang ditujukan kepada penerima WBP tersebut.

Sumber: rutanprabumulih.kemenkumham.go.id

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun