Mohon tunggu...
RUTAN PELAIHARI
RUTAN PELAIHARI Mohon Tunggu... Editor - Humas Rutan kelas IIB Pelaihari
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pelaihari merupakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selata

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sistem Penjara Sama Tidak Ya dengan Sistem Pemasyarakatan?

16 Januari 2023   08:53 Diperbarui: 16 Januari 2023   09:07 307
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Eits, zaman sekarang kok masih saja ya anggapan penjara itu pasti bakal "bonyok"
Sobat Pengayoman harus tau, kalau pidana penjara sudah tidak lagi menggunakan SISTEM PENJERAAN tetapi sekarang  menganut SISTEM PEMASYARAKATAN.


Duh, bedanya apa sih???

Penjara lekat dengan stigma khas seram dan penuh penyiksaan sebagai bentuk sanksi dan bagian dari sistem hukum yang memiliki fungsi penderitaan bagi pelanggar hukum agar membuat efekjera. itu loh yang dinamakan SISTEM PENJERAAN.
Tapi tunggu, sekarang sudah tidak berlaku lagi, Garis bawahi ya, Sanak. TIDAK BERLAKU
SISTEM PEMASYARAKATAN tidak hanya semata-mata sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu namun juga bagian dari proses penegakan hukum dalam rangka pelayanan serta pembinaan dan pembimbingan untuk reintegrasi sosial.


Yuk kita lihat asas-asas apa saja yang berlaku di SISTEM PEMASYARAKATAN

Asas Pengayoman

Melindungi masyarakat dari kemungkinan diulanginya tindak pidana oleh tahanan, Anak, dan Warga Binaan, memberikan bekal hidup kepada Tahanan, Anak, dan Warga Binaan agar menjadi warga yang berguna di dalam masyarakat sebagai wujud perlindungan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Asas Nondiskriminasi

Pelaksanaan Sisitem Pemasyarakatan yang tidak membedakan perlakuan atas dasar suku, ras, agama, etnik, kelompok, golongan, politik, status sosial dan ekonomi, dan jenis kelamin.

Asas Kemanusiaan

Pelaksanaan Sisitem Pemasyarakatan yang didasarkan pada perlindungan penghormatan hak asasi serta harkat dan martabat Tahanan, Anak, dan Warga Binaan.

Asas Kemandirian

Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan yang bertujuan untuk mengembangkan potensi diri berdasarkan atau dengan memperhatikan kemampuan dari Tahanan, Anak, dan Warga Binaan agar dapat mengembangkan kualitas diri.

Asas Gotong Royong

Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan dilaksanakan secara Bersama-sama antara Tahanan, Anak, dan Warga Binaan dengan  Petugas Pemasyarakatan, aparatur penegak hukum, aparatur pemerintahan, dan masyarakat untuk mencapai tujuan penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan.

Asas Proporsionalitas

Keseimbangan perlakuan yang disesuaikan dengan kebutuhan serta hak dan kewajiban.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun