Mohon tunggu...
RUTAN PELAIHARI
RUTAN PELAIHARI Mohon Tunggu... Editor - Humas Rutan kelas IIB Pelaihari
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pelaihari merupakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selata

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apa Itu Upaya Hukum Peninjauan Kembali?

14 Januari 2023   11:31 Diperbarui: 14 Januari 2023   11:34 585
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sanak Rutan Pelaihari,

APA ITU UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI?

Upaya hukum Peninjauan Kembali dapat diajukan ke Mahkamah Agung jika masih tidak puas dengan putusan kasasi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dok. Rutan/Kemenkumham
Dok. Rutan/Kemenkumham

Dok. Rutan/Kemenkumham
Dok. Rutan/Kemenkumham

Berikut adalah Alasan-alasan mengajukan Peninjauan Kembali.

  • Adanya suatu kebohongan, tipu muslihat, atau bukti-bukti palsu, yang untuk itu semua telah dinyatakan pula oleh hakim pidana. Pininjauan kembali dapat diajukan dengan masa tenggang waktu 180 hari sejak diketahuinya kebohongan, tipu muslihat, atau bukti-bukti palsu berdasarkan putusan hakim pidana;
  • Adanya surat-surat bukti yang bersifat menentukan (Novum) yang dikemukakan ketika proses persidangan;
  • Adanya kenyataan bahwa putusan hhakim mengabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut;
  • Adanya bagian mengenai suatu tuntutan dalam gugatan yang belum diputus tanpa ada pertimbangan sebab-sebabnya;
  • Adanya putusan yang saling bertentangan, meskipun para pihaknyasama, mengenai dasar atau soal yang sama, atau sama tingkatannya;
  • Adanya kenyataan bahwa putusan itu mengandung suatu kekhilafan atau kekeliruan yang nyata sehingga merugikan pihak yang bersangkutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun