Sanak Rutan Pelaihari,
APA ITU UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI?
Upaya hukum Peninjauan Kembali dapat diajukan ke Mahkamah Agung jika masih tidak puas dengan putusan kasasi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Berikut adalah Alasan-alasan mengajukan Peninjauan Kembali.
- Adanya suatu kebohongan, tipu muslihat, atau bukti-bukti palsu, yang untuk itu semua telah dinyatakan pula oleh hakim pidana. Pininjauan kembali dapat diajukan dengan masa tenggang waktu 180 hari sejak diketahuinya kebohongan, tipu muslihat, atau bukti-bukti palsu berdasarkan putusan hakim pidana;
- Adanya surat-surat bukti yang bersifat menentukan (Novum) yang dikemukakan ketika proses persidangan;
- Adanya kenyataan bahwa putusan hhakim mengabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut;
- Adanya bagian mengenai suatu tuntutan dalam gugatan yang belum diputus tanpa ada pertimbangan sebab-sebabnya;
- Adanya putusan yang saling bertentangan, meskipun para pihaknyasama, mengenai dasar atau soal yang sama, atau sama tingkatannya;
- Adanya kenyataan bahwa putusan itu mengandung suatu kekhilafan atau kekeliruan yang nyata sehingga merugikan pihak yang bersangkutan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H