Mohon tunggu...
RUTAN PELAIHARI
RUTAN PELAIHARI Mohon Tunggu... Editor - Humas Rutan kelas IIB Pelaihari
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pelaihari merupakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selata

Selanjutnya

Tutup

Worklife

8 Arahan Menkumham Pada Apel Pagi Awal Tahn 2023 Kementerian Hukum dan HAM

11 Januari 2023   08:44 Diperbarui: 11 Januari 2023   08:48 638
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sanak Rutan Pelaihari, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna H Laoly memberikan arahan kepada jajaran pegawai Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia dalam mewujudkan Resolusi Kemenkumham Tahun 2023, yuk simak Sanak 

  • Milikilah optimisme, semangat bekerja, dan kesehatan yang prima sehingga produktivitas kinerja tidak terganggu serta target kinerja dapat tercapai;
  • Mampu mempertahankan berbagai capaian prestasi yang telah diperoleh sebelumnya bahkan dapat meningkatkan raihan prestasi yang lebih baik lagi;
  • Mampu mewujudkan Kemenkumham Semakin PASTI dan BerAKHLAK sehingga dapat mendukung peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan dengan langkah nyata dan berbagai terobosan kreatif;
  • Mampu memenuhi pencapaian target kinerja sebanyak 116 (77 pada tingkat pusat dan 39 pada satuan kewilayahan) dengan baik dan hasilnya akuntabel;
  • Miliki komitmen dan tanggung jawab moral serta konsisten dalam menjaga 16 integritas sehingga dapat meminimalisir berbagai potensi penyimpangan;
  • Sikapi tahun politik dengan menjunjung netralitas dan tidak memihak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada;
  • Mampu menyikapi apabila menghadapi kedaruratan, seperti bencana alam, bencana non alam, dan kerusuhan sosial dengan langkah terukur yang dapat memitigasi;
  • Miliki sense of belonging dan sense of crisis dalam melaksanakan amanah tugas dan pengabdian di Kemenkumham.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun