Mohon tunggu...
RUTAN PELAIHARI
RUTAN PELAIHARI Mohon Tunggu... Editor - Humas Rutan kelas IIB Pelaihari
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pelaihari merupakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selata

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kanwil Kemenkumham Kalsel Pindahkan 2 WBP ke Nusakambangan

9 Desember 2022   14:17 Diperbarui: 9 Desember 2022   14:23 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Rutan Pelaihari

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, lakukan pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan ke Lembaga Pemasyarakatan di Nusakambangan, Jawa Tengah, Kamis (08/12).

Hal ini berdasarkan surat persetujuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.05-1843 tanggal 01 Desember 2022. Pemindahan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono mewakili Kepala Kantor Wilayah.

Adapun kedua WBP tersebut merupakan mantan petugas pemasyarakatan dari Lapas Kelas IIB Tanjung yang tebukti terlibat dalam peredaran gelap Narkotika.

Hal ini merupakan komitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran diantaranya penyalahgunaan Narkotika, terlebih WBP tersebut merupakan eks oknum pegawai.

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono mewakili Kepala Kantor Wilayah menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Kalsel akan menindak tegas pelanggaran dan tidak ada toleransi meskipun berstatus petugas pemasyarakatan.

Mereka seharusnya menjadi bagian dari pemberantasan narkoba, dan dipandang berisiko untuk keamanan Lapas dan Rutan sehingga perlu pengawasan yang ketat.

"Jangan pernah berhubungan dengan barang haram tersebut yaitu Narkotika. Sanksi kita tegas, pemecatan dan akan kita tempatkan pada Lapas Nusakambangan," tegas Sri Yuwono.

Pemindahan WBP tersebut berjalan dengan baik dan lancar, sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan.

Diterbangkan dari Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru menuju Semarang untuk selanjutnya diseberangkan ke Pulan Nusakambangan.

Selama berada di Pulau Nusakambangan, kedua WBP tersebut akan mendekam di blok hunian Lapas High Risk pada High Risk Lapas Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan.

Secara terpisah, Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Lilik Sujandi yg tetap memantau pelaksanaan secara tidak langsung berujar bhw ketegasan & komitmen diperlukan agar memberikan efek jera juga untuk meminimalisir gangguan keamanan & ketertiban.

"Pemindahan merupakan salah satu tindakan yang dilakukan mencegah gangguan keamanan dan ketertiban, semoga dapat juga menjadi sebuah refleksi agar masyarakat tidak terlibat dengan penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang. Dengan dipindah ke Nusakambangan akan berada jauh dari keluarga dan sulit untuk dikunjungi," pungkasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun