Mohon tunggu...
RUTAN PELAIHARI
RUTAN PELAIHARI Mohon Tunggu... Editor - Humas Rutan kelas IIB Pelaihari
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pelaihari merupakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selata

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dukung Program Kanwil Kalsel Dalam Mengurangi Over Kapasitas di Lapas, Rutan Pelaihari Terima 50 Narapidana

6 September 2022   13:54 Diperbarui: 6 September 2022   14:00 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelaihari INFO PAS - Rutan kelas IIB Pelihari menerima 50 narapidana pindahan dari Lapas Narkotika Karang Intan, Selasa (6/9/22).

Plt Kepala Rutan Pelaihari Rahmad Pijati mengatakan semua narapidana yang diterima telah menjalani pemeriksaan Kesehatan dan negatif hasil rapid test Covid-19 oleh tenaga medis Rutan Pelaihari.

Dia menambahkan bahwa jajarannya telah menjalankan memeriksaan ketat terhadap barang bawaan.

"Kita isolasi 14 hari, semuanya kita tempatkan di Blok Mappenaling," pungkasnya.

Pria tersebut memaparkan bahwa selanjutnya ke 50 narapidana pindahan tersebut akan mengikuti masa pengenalan, pengamatan, dan penelitian lingkungan atau yang biasa disebut mapenaling.

Diketahui pemindahan warga binaan juga dimaksudkan mendukung pelaksanaan program Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan dalam mengurangi over kapasitas di Lapas dengan memindahkan narapidana yang mempunyai masa hukuman kurang dari 2 tahun.

Pemindahan 50 warga binaan ini juga atas petunjuk Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel Lilik Sujandi melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Sri Yuwono mengenai pemindahan warga binaan ke Rutan Pelaihari.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun