PEKALONGAN, Rutan Lodji - Rabu, 23 Januari 2025, seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Pekalongan menerima kabar duka bahwa ayahnya telah meninggal dunia. Menanggapi situasi tersebut, Rutan Pekalongan segera mengambil langkah untuk memfasilitasi WBP agar dapat hadir di pemakaman almarhum.
Proses keluarnya WBP dari Rutan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. WBP terlebih dahulu disidangkan melalui Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk memastikan keabsahan dan kelayakan pengajuan. Selanjutnya, Kepala Rutan memberikan persetujuan sebagai bagian dari pelaksanaan regulasi yang humanis dan berorientasi pada pemenuhan hak WBP.
Dalam pelaksanaannya, Rutan Pekalongan tetap memprioritaskan aspek keamanan. WBP didampingi oleh petugas Rutan dan personel Kepolisian, serta dilengkapi dengan pengamanan standar, termasuk penggunaan borgol. Langkah ini memastikan keseimbangan antara penghormatan terhadap hak WBP dan kewajiban untuk menjaga keamanan publik.
"Kami selalu berupaya memberikan pelayanan yang sesuai dengan hak-hak WBP, termasuk dalam situasi seperti ini. Hal ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan Revitalisasi Pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Permenkumham, di mana pemenuhan hak WBP tetap menjadi perhatian utama," ungkap Kepala Rutan Pekalongan.
Kehadiran WBP di pemakaman orang tuanya tidak hanya menjadi bentuk penghormatan terakhir kepada almarhum tetapi juga mencerminkan komitmen Rutan Pekalongan dalam mengimplementasikan nilai-nilai kemanusiaan. Langkah ini diharapkan dapat menjadi penguatan mental dan emosional bagi WBP selama menjalani masa pembinaan di Rutan.
Dok: Zaki
Kontributor: Anam
Editor: Tim Humas Rutan Pekalongan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H