Mohon tunggu...
Rutan Lodji
Rutan Lodji Mohon Tunggu... Lainnya - Tim Humas

Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Warga Binaan Rutan Pekalongan Mendapat Kemudahan Akses Layanan Self Service

3 November 2024   12:05 Diperbarui: 3 November 2024   12:06 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PEKALONGAN,- Layanan Self Service Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) adalah platform yang dirancang untuk mendukung administrasi Pemasyarakatan dan menyediakan akses mandiri bagi warga binaan dan keluarganya terhadap data yang diperlukan seperti perolehan remisi dan progress usulan hak integrasi seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Karutan Pekalongan, Sastra Irawan melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, M. Anang Saefulloh menyampaikan bahwa Layanan Self Service WBP ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi dalam pengelolaan informasi WBP di Rutan Pekalongan.

"Box Self Service WBP yang beberapa waktu lalu rusak sudah kami perbaiki dan kini sudah bisa dioperasionalkan kembali. Kini semua Warga Binaan Rutan Pekalongan sudah bisa menggunakannya," jelas Anang pada saat Pengarahan kepada seluruh WBP di Lapangan Rutan (01/11).

Anang juga menyampaikan bahwa pada saat warga binaan dikunjungi keluarganya, Layanan Self Service juga bisa diakses agar keluarganya bisa mengetahui langsung data perolehan remisi, progress pengusulan hak integrasi dan data lainnya yang diperlukan.

"Dengan adanya Layanan Self Service ini, akses data warga binaan bisa diperoleh secara cepat, akurat dan mudah. Kami ingin meningkatkan pelayanan kepada warga binaan dan masyarakat. Segala pelayanan di Rutan Pekalongan bebas dari Pungli," tegasnya.

Selain pengarahan terkait Layanan Self Service, ia bersama Penelaah Status WBP Rutan Pekalongan, Joko Mudo Prasetyo juga menjelaskan mengenai mekanisme pengusulan hak integrasi dan sosialisasi peraturan-peraturan terbaru terkait hal itu.

Foto: Ridho

Kontributor: Anang

Editor: Tim Humas Rutan Pekalongan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun