Pekalongan, Rutan Lodji - Para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan sedang melakukan cukur kumis dan potong kuku bersama-sama di lapangan pada Sabtu (26/10)
Kegiatan cukur kumis dan potong kuku tersebut merupakan layanan yang diberikan oleh Rutan Pekalongan mengingat alat cukur dan pemotong kuku dilarang beredar di blok hunian WBP.
Kepala Rutan melalui Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan (Kasubsie Yantah), Anang Saefulloh mengungkapkan bahwa ini merupakan langkah solutif atas dilarangnya pelarangan benda-benda tajam di Rutan.
"Alat cukur dan pemotong kuku kan tergolong benda tajam, jadi dilarang di Rutan. Jadi ditakutkan ketika dimiliki WBP akan disalahgunakan sehingga menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib)" ungkap Anang.
"Kemudian ketika alat tersebut dilarang WBP jadi sulit untuk memotong kumis dan kuku, sedangkan WBP diwajibkan selalu menjaga kebersihan dan penampilan. Jadi kami memberikan solusi dengan memberikan pelayanan cukur kumis dan potong kuku" lanjut Anang.
Kegiatan ini dilaksanakan satu minggu sekali dan telah berjalan sejak lama dengan mekanisme antrean untuk meminjam alat dan tentunya dalam pengawasan petugas Rutan Pekalongan.
"Selain itu, alat tersebut juga tetap dijaga kebersihannya agar tetap nyaman digunakan WBP" tutup Anang.
Foto : Anam
Kontributor: Anam
Editor: Tim Humas Rutan Pekalongan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H