Mohon tunggu...
Rutan Lodji
Rutan Lodji Mohon Tunggu... Lainnya - Tim Humas

Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Hakim Wasmat PN Pekalongan Wawancarai Warga Binaan Rutan Pekalongan

26 Oktober 2024   13:15 Diperbarui: 26 Oktober 2024   13:29 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kunjungan Hakim Wasmat (dok. Humas Rutan Pekalongan/Fikri)

PEKALONGAN,- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan menerima kunjungan Hakim Pengawasan dan Pengamatan (Wasmat) Narapidana (Rino Ardian Wigunadi, SH), Panitera Muda Pidana (Parjito, SH) dan Jajaran Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan (Jum'at, 25/10). Kegiatan ini berlangsung di Aula Rutan.

Karutan Pekalongan, Sastra Irawan melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, M. Anang Saefulloh menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran PN Pekalongan dan 10 perwakilan WBP Rutan Pekalongan yang hadir.

"Kami berharap kegiatan ini bisa meningkatkan kolaborasi dan sinergi Rutan Pekalongan dengan PN Pekalongan dalam penegakan hukum," ungkapnya.

Dalam kegiatan ini Hakim Wasmat dan Panitera Muda Pidana PN Pekalongan melakukan wawancara kepada 10 perwakilan WBP Rutan Pekalongan terkait program pembinaan WBP, layanan pemberian makanan bagi WBP dan kegiatan lainnya selama menjalani masa pidana di Rutan Pekalongan. Di akhir kegiatan jajaran PN Pekalongan didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan meninjau dapur dan bengkel kerja Rutan Pekalongan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun