Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah (Kemenkumham Jateng) mengadakan pemusnahan fisik arsip pada Senin (14/10/2024) di Aula Kresna Basudewa Kantor Kanwil Kemenkumham Jateng.
Dihadiri oleh berbagai perwakilan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Jawa Tengah, kegiatan ini untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas.
Kepala Rutan melalui Suharto Laksono selaku Kepala Subseksi (Kasubsie) Pengelolaan Rutan Pekalongan turut hadir pada kegiatan tersebut bersama staf.
Suharto menuturkan bahwa arsip yang dimusnahkan meruakan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna serta telah melalui proses penilaian retensi dan dinyatakan tidak memiliki nilai guna lagi, sesuai dengan ketentuan Jadwal Retensi Arsip yang ditetapkan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
"Sebanyak 1.270 berkas dari Kanwil Kemenkumham Jateng, 7.152 berkas dari Bapas Kelas II Magelang, dan 165 berkas dari Lapas Kelas IIA Magelang dimusnahkan, yang semuanya mencakup arsip dari tahun 1979 hingga 2020." imbuh Suharto.
Selain itu, menurut Menurut Anton Edward Wardhana, Plh. Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, langkah ini merupakan bagian dari pengelolaan arsip dinamis yang bertujuan untuk mendukung transparansi dan Good Governance.
Kegiatan ini juga diiringi dengan sosialisasi Tata Naskah Dinas yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 14 Tahun 2024. Sosialisasi ini bertujuan memastikan bahwa seluruh pegawai di Kantor Wilayah dan UPT Pemasyarakatan memahami aturan baru dalam pengelolaan dokumen dinas, untuk mengurangi potensi kesalahan dalam administrasi surat-menyurat dan memperkuat kepatuhan terhadap regulasi.
Pemusnahan arsip ini disaksikan oleh pejabat Kemenkumham serta berbagai tim pengawas dari ANRI, Biro Humas, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, menandai komitmen Kemenkumham untuk terus meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan kearsipan di Jawa Tengah.
Foto : Humas Kanwil Kemenkumham Jateng
Kontributor : Anam