Mohon tunggu...
Rutan Lodji
Rutan Lodji Mohon Tunggu... Lainnya - Tim Humas

Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Halal! Dapur Makanan Rutan Pekalongan Telah Bersertifikat

11 September 2024   14:15 Diperbarui: 11 September 2024   14:27 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dapur Rutan Pekalongan Terima Sertifikat Halal (dok. Humas Rutan Pekalongan/Fikri

Pekalongan, Rutan Lodji - Dapur Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan raih sertifikat halal pada (03/09)

Dapur pada Rutan Pekalongan ini merupakan dapur dalam pembuatan dan pendistribusian makanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Pekalongan baik tahanan maupun narapidana.

"Para pekerja dapur tersebut dari WBP sendiri yang berstatus Tahanan Pendamping (Tamping), yakni narapidana yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pelatihan pengolahan makanan (memasak)" ungkap Eko Kurniawan selaku Kepala Subsie Pelayanan Tahanan.

Kemudian makanan yang diolah pada dapur tersebut diharuskan memilik sertifikasi halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang didasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Komite Fatwa Halal.

"Sebelumnya, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) telah melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk pada Dapur Rutan Pekalongan" ungkap Sastra Irawan selaku Kepala Rutan.

Dapur Rutan Pekalongan telah diakreditasi sebagai dapur penyediaan makanan dan minuman oleh BPJPH pada 03 September 2024. Dengan sertifikasi halal pada 10 menu makanan harian Warga Binaan Pemasyarakatan

Sertifikasi Halal ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Nomor: PAS.6-PK.06.08-613 tanggal 15 Mei 2024 tentang Imbauan Kepemilikan Sertifikat Halal dalam Penyelenggaraan Makanan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang meliputi Lapas, Rumah Tahanan (Rutan), dan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA). Kameily menyebut seluruh UPT Pemasyarakatan, yaitu Lapas, Rutan, dan LPKA wajib memiliki sertifikasi halal untuk dapur dalam upaya pemenuhan hak-hak dasar Warga Binaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun