Mohon tunggu...
Rutan Lodji
Rutan Lodji Mohon Tunggu... Lainnya - Tim Humas

Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Beri Bantuan Hukum bagi Orang Miskin, LBH Lakukan Penyuluhan di Rutan Pekalongan

22 Juli 2024   09:01 Diperbarui: 22 Juli 2024   09:03 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penyluhan Hukum dari Law & Justice (dok. Humas Rutan Pekalongan)

Pekalongan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Law & Justice selenggarakan penyuluhan hukum di Rutan Pekalongan pada Jum'at (19/07)

Bertempat di Masjid Baabuttaubah Rutan, kegiatan ini diikuti oleh 20 orang tahanan laki-laki.

Eko Kurniawan selaku Plt. Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan mengungkapkan bahwa penyuluhan ini berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Bantuan Hukum Bagi Kelompok Orang Miskin.

Pelaksanaan kegiatan Sosialisasi ini dilakukan dengan menggunakan metode pemaparan materi dan tanya jawab. Dalam proses kegiatan Sosialisasi ini Peserta diberikan pengetahuan mengenai bentuk bantuan hukum yang dapat diberikan kepada masyarakat Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Bagi Kelompok Orang Miskin serta langkah-langkah pengaduannya.

Lebih lanjut Eko menjelaskan, "Penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law)".

Terdapat Posbakum (Pos Bantuan Hukum) di ruang Pelayanan Tahanan, WBP siapa siapa dapat melakukan konsultasi hukum, terlebih bagi Tahanan yang ingin mengajukan pendampingan hukum / advokasi secara gratis.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun