Mohon tunggu...
Rutan Lodji
Rutan Lodji Mohon Tunggu... Lainnya - Tim Humas

Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

LBH Fasya UIN Gus Dur Bangun Kesadaran Hukum Narapidana Perempuan Rutan Pekalongan

14 Juli 2024   10:18 Diperbarui: 14 Juli 2024   10:23 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pekalongan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fakultas Syariah (Fasya) Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid (UIN Gus Dur) selenggarakan penyuluhan hukum di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan pada Kamis (11/07).

Bertempat di Aula Rutan, penyuluhan ini bertema "Membangun Kesadaran Hukum Narapidana Perempuan di Rutan Pekalongan"

Meski berpokok pada pembahasan perempuan, namun peserta penyuluhan ini juga dihadiri oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) laki-laki baik tahanan maupun narapidana dengan total 25 peserta.

Ketua LBH, Triana Sofiani, didampingi juru tulisnya, Harning Hambarukmi, mengungkapkan bahwa bantuan hukum ini merupakan hak konstitusi setiap warga negara demi terwujudnya persamaan dan perlakuan di hadapan hukum.

"Bahwa tahanan maupun narapidana perempuan juga memilik hak yang sama dengan laki-laki, yakni memiliki hak untuk menghubungi dan didampingi pengacara, menghubungi dan menerima kunjungan keluarga atau orang lain untuk kepentingan mendapat bantuan hukum, mengirim surat atau menerima surat dari penasehat hukum" lanjut Triana.

Sastra Irawan selaku Kepala Rutan berujar bahwa Rutan Pekalongan mendukung penuh bantuan hukum yang bertanggung jawab, berkualitas dan terkoordinasi, demi tercapainya rasa keadilan yang sebesar-besarnya.

"Secara khusus bertujuan meringankan beban biaya bagi WBP yang tidak mampu secara ekonomi agar dapat mengakses konsultasi hukum untuk memperoleh informasi, konsultasi dan advokasi" lanjut Sastra.

Tentunya dalam memberikan pelayanan bantuan hukum didasarkan pada prinsip -- prinsip keadilan, sederhana, cepat dan biaya ringan, non diskriminasi, transparansi, akuntabilitas, efektifitas dan efisiensi, bertanggung Jawab dan profesional.

- Humas Rutan Pekalongan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun