Pekalongan - Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengan (UKM) menggelar kegiatan sosialisasi Regulasi Perkoperasian Tahun 2024 pada Rabu (12/06)
Acara yang diselenggarakan di Hotel Howard Johnson Pekalongan tersebut dihadiri oleh 40 Koperasi yang terdaftar di Kota Pekalongan, salah satunya yakni Rutan Pekalongan.
Dimulai pukul 07.30, kegiatan ini dibuka oleh Walikota Pekalongan, H.A. Afzan Arsalan Djunaid menyampaikan materi tentang regulasi dan Kebijakan.
"Kepengurusan koperasi ini secara prinsip harus mengedepankan amanah dari apa yang sudah diamanahkan oleh anggota maupun calon anggota koperasinya,"ucap Walikota, Mas Aaf, sapaan akrabnya.
Kegaiatan ini rencananya akan diselenggarakan selama 3 hari berturut-turut, yakni dari hari Rabu hingga Jum'at atau dari tanggal 12 sampai dengan 14 Juni 2024
Hari Pertama membahas terkait Sosialisasi Permen No. 2 Tahun 2024 tetang Kebijakan Akuntansi Koperasi dengan pemateri Sutrisno. Kemdian materi SAK ETAP versus SAK EP dan materi Instrumen Keuangan dalam SAK EP oleh Sudarwanto.
Sudarwanto juga melanjutkan materinya di hari kedua dan ketiga dengan materi Penurunan Nilai dan Cadangan Kerugian Penuruanan Nilai (CKPN), Revaluasi Aset dan Pajak tanggungan serta Manajemen Aset dan Liabilitas.
Supriono selakui Kepala Dinas mengunkapkan bahwa koperasi merupakan Soko Guru Ekonomi, maka ada berbagai aturan yang ada harus dipatuhi dan dijalankan untuk memperkuat dan menyehatkan berjalannya roda perkoperasian tersebut.
"Tetapi, dalam implementasinya, terkadang masih ada pengurus belum menguasai, dan pihak-pihak terkait seperti eksekutif dan legislatif juga belum memahami. Contoh, aturan mengenai penggunaan barang yang diproduksi oleh koperasi dan UMKM,"ujar Supriono.
- Humas Rutan Pekalongan