Mohon tunggu...
Rutan Lodji
Rutan Lodji Mohon Tunggu... Lainnya - Tim Humas

Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Petugas Koperasi Rutan Pekalongan Ikuti Sosialisasi Regulasi, Walikota: Harus Amanah!

16 Juni 2024   15:00 Diperbarui: 16 Juni 2024   15:03 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pekalongan - Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengan (UKM) menggelar kegiatan sosialisasi Regulasi Perkoperasian Tahun 2024 pada Rabu (12/06)

Acara yang diselenggarakan di Hotel Howard Johnson Pekalongan tersebut dihadiri oleh 40 Koperasi yang terdaftar di Kota Pekalongan, salah satunya yakni Rutan Pekalongan.

Dimulai pukul 07.30, kegiatan ini dibuka oleh Walikota Pekalongan, H.A. Afzan Arsalan Djunaid menyampaikan materi tentang regulasi dan Kebijakan.

"Kepengurusan koperasi ini secara prinsip harus mengedepankan amanah dari apa yang sudah diamanahkan oleh anggota maupun calon anggota koperasinya,"ucap Walikota, Mas Aaf, sapaan akrabnya.

Kegaiatan ini rencananya akan diselenggarakan selama 3 hari berturut-turut, yakni dari hari Rabu hingga Jum'at atau dari tanggal 12 sampai dengan 14 Juni 2024

Hari Pertama membahas terkait Sosialisasi Permen No. 2 Tahun 2024 tetang Kebijakan Akuntansi Koperasi dengan pemateri Sutrisno. Kemdian materi SAK ETAP versus SAK EP dan materi Instrumen Keuangan dalam SAK EP oleh Sudarwanto.

Sudarwanto juga melanjutkan materinya di hari kedua dan ketiga dengan materi Penurunan Nilai dan Cadangan Kerugian Penuruanan Nilai (CKPN), Revaluasi Aset dan Pajak tanggungan serta Manajemen Aset dan Liabilitas.

Supriono selakui Kepala Dinas mengunkapkan bahwa koperasi merupakan Soko Guru Ekonomi, maka ada berbagai aturan yang ada harus dipatuhi dan dijalankan untuk memperkuat dan menyehatkan berjalannya roda perkoperasian tersebut.

"Tetapi, dalam implementasinya, terkadang masih ada pengurus belum menguasai, dan pihak-pihak terkait seperti eksekutif dan legislatif juga belum memahami. Contoh, aturan mengenai penggunaan barang yang diproduksi oleh koperasi dan UMKM,"ujar Supriono.

- Humas Rutan Pekalongan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun