Pekalongan - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan pindahkan 8 orang narapidana ke Lembaga Pemasyarkatan (Lapas) Terbuka Kelas IIB Kendal pada Selasa, (11/06)
Pemindahan ini dalam rangka untuk pembinaan lanjutan bagi narapidana yang yang sudah ketok palu atau inkraht (memiliki kekuatan hukum tetap.
8 orang narapidana tersebut semuanya adalah kasus pencurian dengan vonis rata-rata 1,5 tahun.
Sastra Irawan selaku Kepala Rutan melalui Eko Kurniawan selaku Kasubise Pelayanan Tahanan mengungkapkan bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dipindah tersebut telah menjalani minimal 1/2 masa pidana, dan hanya melanjutkan masa pidana berapa bulan lagi, jadi bisa dikatakan memiliki resiko minim.
"Lapas Terbuka Kendal memiliki kegiatan yang beragam, seperti pertanian, peternakan, perkebunan dan perikanan. Nah nanti WBP kami yang di sana dapat menjadi lebih produktif dengan bermacam ketrampilan" lanjut Eko.
Terlebih, Lapas Terbuka Kendal memiliki fasilitas yang lengkap, salah satunya Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Bleder Agro Farm yang telah diresmikan oleh Direktur Jenderal Pemsayarakatan.
 "Dengan ini harapannya WBP yang kami kirimkan dapat mengikuti pembinaan denga tekun, karena ini akan menjadi bekal bagi WBP ketika sudah bebas nanti" tutup Eko.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H