Mohon tunggu...
Rutan Lodji
Rutan Lodji Mohon Tunggu... Lainnya - Tim Humas

Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Petugas Rutan Pekalongan Bimtek Hari Pertama, Ini Bedanya Aplikasi SIMAN yang Baru

4 Juni 2024   14:45 Diperbarui: 4 Juni 2024   15:22 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pekalongan - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan menugaskan 1 (satu) orang petugas pengelola Barang Milik Negara (BMN) untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Persiapan Implementasi Aplikasi SIMAN v2. Senin (03/06)

Bertempat di aula Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan, kegiatan hari pertema ini mendatangkan narasumber Heni yang berasal dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)

SIMAN Merupakan aplikasi yang digunakan untuk mendukung proses pengelolaan Barang Milik Negara, yang meliputi perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan, penatausahaan, penghapusan, dan pemindahtanganan aset negara berbasis internet yang dapat diakses oleh Pengelola dan Pengguna Barang.

"Dalam SIMAN versi 1 terdapat 6 Modul terdiri dari Modul Master Aset, RKBMN, pengelolaan, inventarisasi, Evaluasi Kinerja dan Modul Wasdal." terang Heni

"Dalam SIMAN versi 2 terdapat 4 modul tambahan yaitu Modul Asuransi,SBSN,BMN Idle dan Modul Dashboard." lanjut Heni.

Kedepannya Aplikasi SIMAN dapat terintegrasi langsung dengan Aplikasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKTI).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun