Pekalongan - Rutan Pekalongan terima 50 pcs alat tes urine narkoba pada Senin (20/05) di Ruang Klinik Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Tengah (Jateng).
Septa Ragil selaku petugas Rutan Pekalongan di bidang pengelola Barang Milik Negara (BMN) yang menerima alat test urine tersebut mengungkapkan bahwa Alat Tes Urine Core Tests Multi-Drug Test Cup CK-10P ini memiliki spesifikasi yang dapat mengukur minimal 10 parameter, yakni:
1. Amphetamine (AMP)
2. Methampethamine (MET)
3. Marijuana (THC)
4. Benzodiazepines (BZO)
5. Opiates (OPI) / Morphine (MOP)
6. Carisoprodol (SOMA)
7. Cocaine (COC)
8. Methylenedioxymethampetamine(MDMA)
9. Methadone (MTD)
10. Phencyclidine (PCP)
 dengan masa efektif penggunaan 2 tahun.
"Dengan begitu, Rutan Pekalongan siap memberantas peredaran gelap narkoba. Hal senada dengan 3+1 kunci pemasyarakatan atau 3 Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basics." lanjut Septa.
Aspek 3 Kunci Pemasyarakatan Maju yakni dengan melakukan deteksi dini, berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba, serta senantiasa membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
50 pcs alat tes urin ini masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Tahun Anggaran 2024 yang didistribusikan melalui Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kanwil Kemenkumham Jateng.
- Humas Rutan Pekalongan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H