SEMARANG -- Sejumlah 79 orang narapidana di Rutan dan Lapas Jawa Tengah memperoleh Remisi Khusus pada peringatan Hari Raya Suci Waisak 2568 BE Tahun 2024, Rabu (22/05)
"Remisi Khusus ini diberikan kepada narapidana penganut agama Buddha. Besaran remisi yaitu antara 15 hari sampai 2 bulan sampai seperti Remisi Khusus lainnya" ungkap Tejo Harwanto selaku Kakanwil dalam siaran pers Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah
Remisi Khusus 15 hari diberikan kepada 3 orang narapidana, sebanyak 1 bulan diberikan kepada 27 orang  narapidana dan sebanyak 1 bulan 15 hari kepada 26 orang narapidana, serta remisi 2 bulan diberikan kepada 23 orang narapidana.
"Remisi ini merupakan hak bagi narapidana yang jelas menunjukkan perilaku baik melalui penilaian serta asesmen dan memenuhi persyaratan administratif " lanjut Tejo Harwanto.
Selain itu, berdasarkan klasifikasi pidana, sejumlah 74 orang merupakan narapidana kasus narkotika dan 5 orang merupakan kasus pidana umum (pidum).
"Dengan diberikan remisi khusus kali ini, anggaran negara yang biasanya dikeluarkan untuk biaya makan WBP juga akan berkurang, tentu hal ini juga membantu untuk menghemat peronomian negara " lanjut Tejo Harwanto.
Pemberian remisi ini berlandaskan Undang-undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022. Yang mana berdasarkan aturan tersebut, semua narapidana yang telah memenuhi syarat berhak mendapatkan remisi.
- Humas Rutan Pekalongan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H