Mohon tunggu...
Rutan Lodji
Rutan Lodji Mohon Tunggu... Lainnya - Tim Humas

Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Peserta Tadarus Al-Qur'an Rutan Pekalongan Wajib Lalui Sidang TPP

21 Maret 2024   14:31 Diperbarui: 21 Maret 2024   14:33 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tadarus Warga Binaan (dok. Humas Rutan Pekalongan).

Pekalongan -- Sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Pekalongan laksanakan tadarus al-Qur'an usai sholat tarawih pada Rabu (20/03).

Terdapat 7 orang WBP yang mengikuti tadarus al-Qu'an, mereka merupakan orang-orang terpilih yang telah melalui proses asesment.

Proses asesment tersebut bernama Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (Sidang TPP). Sebagaimana Eko Kurniawan selaku Plt. Ka. Subsie Pelayanan Tahanan mengungkapkan "Dalam Sidang TPP tersebut mula-mula WBP dinilai dari segi administrasi apakah sudah memenuhi syarat"

"Kemudian dinilai perilaku dan tingkat keaktifan WBP mengikuti dalam program pembinaan, tentunya memastikan WBP dapat membaca Al'Qur'an" lanjut Eko.

Saat sidang TPP dihadiri seluruh elemen pegawai untuk menimbang dari segala sudut penilian. Salah satunya Regu Pengamanan menyumbang penilaian dari sisi keamanan yakni dari tingkat resiko WBP hingga teknis pelaksanaan tadarus, terlebih kegiatan tadarus berlangsung pada malam hari.

Setelah terpilih 7 orang tersebut kemudian diterbitkan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Kepala Rutan sebagai asas legitimasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun